DPR: Revisi UU Polri Kemungkinan jadi Inisiatif Pemerintah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 18:17
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan revisi terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kemungkinan menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

Ini karena, pemerintah telah memiliki Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang sebelumnya sudah menyampaikan hasil rekomendasi terhadap institusi Polri. Komisi tersebut menyampaikan hasil kinerjanya terhadap Presiden Prabowo Subianto.

"Kalau seperti ini, maka jadi inisiatif pemerintah karena ada tim reformasi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Rabu, 6 Mei 2026.

Menurut dia, saat ini DPR RI masih berada dalam masa reses. RUU Polri, kata Sahroni kemungkinan bakal segera diproses setelah memasuki masa sidang mendatang.

Lebih lanjut, ia menilai rekomendasi dari KPRP mengenai Polri tetap berada di bawah Presiden adalah langkah yang sudah tepat. Bagi Sahroni, keberadaan Polri di bawah kementerian adalah hal yang mustahil.

Baca Juga: Banyak Dokter Magang Meninggal, DPR Desak Tim Investigasi Dibentuk

"Sudah sangat tepat bahwa Polri di bawah Presiden dan sistem pengangkatan juga melalui DPR," ucapnya.

Ia juga berpandangan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga harus benar-benar profesional dalam mengawasi Korps Bhayangkara itu. Sahroni pun berharap Polri bisa benar-benar terus profesional mengayomi masyarakat.

x|close