Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mulai mengambil langkah konkret dalam mendorong reformasi institusi kepolisian. Presiden Prabowo Subianto menyetujui sejumlah strategi yang diusulkan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta.
Persetujuan tersebut menjadi titik awal pelaksanaan agenda reformasi yang ditargetkan berjalan hingga 2029 sebagai bagian dari pembenahan jangka menengah di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: KPRP Usulkan Penghapusan “Kuota Khusus” dalam Rekrutmen Polri
Sejumlah rekomendasi utama mencakup penguatan kelembagaan dan tata kelola. Salah satunya adalah memastikan Polri tetap berada di bawah Presiden, dengan mekanisme pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR.
Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional didorong menjadi lebih independen dengan struktur keanggotaan yang tidak lagi bersifat ex-officio, serta memiliki rekomendasi yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh institusi kepolisian.
Berikut Infografiknya:
Presiden Prabowo Subianto menyetujui sejumlah langkah strategis yang diusulkan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5). (Antara)
(Sumber: Antara)
Presiden Prabowo Subianto menyetujui sejumlah langkah strategis yang diusulkan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5). (Antara)