Ntvnews.id
“Di situ ada hal-hal yang kemudian harus dilakukan perbaikan di dalam revisi undang-undang, juga ada yang bersifat internal yang nanti kita perbaiki dengan Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol),” kata Kapolri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Selain revisi undang-undang dan aturan internal Polri, Listyo Sigit menjelaskan terdapat pula rekomendasi yang akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Pemerintah (PP), khususnya yang berkaitan dengan lintas sektoral antarkementerian.
“Sehingga kemudian itu juga bisa menjawab terkait dengan apa yang menjadi harapan dan tuntutan masyarakat,” katanya.
Kapolri menegaskan institusi Polri membuka ruang seluas-luasnya terhadap berbagai masukan dan rekomendasi reformasi kepolisian.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Turun Langsung Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
“Salah satunya penguatan Kompolnas itu menjadi salah satu bentuk upaya kita untuk terus melakukan reformasi di Polri dengan memperkuat pengawasan dan pengawasannya pun memiliki kekuatan rekomendasi yang mengikat dan itu menjadi bagian yang harus kita laksanakan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir serta rekomendasi KPRP yang diserahkan Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menerima sejumlah buku, di antaranya berjudul “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” dan “Tindak Lanjut Rekomendasi”.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra mengatakan rekomendasi yang disusun bersifat substansial dan berpotensi mendorong perubahan besar, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian.
Ia menambahkan berbagai rekomendasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan serta meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme Polri.
(Sumber: Antara)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri (Antara)