Kemenkes Benahi Program Dokter Internship, Atur Jam Kerja hingga Kesejahteraan Peserta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 20:15
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis. (6/5/2026). ANTARA/Mecca Yumna Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis. (6/5/2026). ANTARA/Mecca Yumna (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta -  Kementerian Kesehatan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap aturan program dokter magang atau magang, mulai dari pengaturan jam kerja, sistem kesejahteraan, hingga evaluasi kelulusan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pendidikan kedokteran setelah meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmi yang tengah menjalani magang di RSUD KH Daud Arif.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan program magang yang telah berjalan selama satu dekade perlu diperbaiki karena masih ditemukan budaya kerja yang dinilai tidak sehat.

"Program magang itu sudah 10 tahun berjalan. Kita juga melihat bahwa banyak perilaku-perilaku atau proses-proses dan budaya-budaya yang harus kita perbaiki. Dan karena budaya ini sudah berjalan sejak agak lama juga tidak mudah untuk diubah. Tapi kita juga merasa yakin bahwa kedepannya hal ini tidak boleh terjadi lagi," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Ia menjelaskan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap pembenahan tata kelola pendidikan kedokteran nasional.

Salah satu perubahan utama adalah mengatur jam kerja dokter magang maksimal 40 jam per minggu dan tidak diperbolehkan dipadatkan dalam waktu tertentu.

Baca Juga: 

Kemenkes Dalami Dugaan Malapraktik di RS Muhammadiyah Sumut

Menurut Budi, sistem kerja berlebihan seperti 20 jam sehari meski diganti hari libur tidak lagi diperkenankan demi menjaga kesehatan dokter muda.

“Kemudian yang kedua juga kami ingin menegaskan bahwa dokter magang itu bukan pengganti dokter organik. Dokter magang itu berlatih di bawah supervisi dokter pembimbing,” katanya.

Selain itu, Kemenkes juga menetapkan standar remunerasi yang mencakup bantuan biaya hidup dari Kemenkes sebesar Rp3 juta hingga Rp6,5 juta per bulan, tunjangan dari pemerintah daerah, serta layanan layanan dari rumah sakit tempat magang.

"Nah angka disini sangat beragam antara daerah satu dengan daerah lain yang berbeda. Ini masukannya kami terima. Jadi ada daerah yang dermawan ngaasihnya, ada yang tidak. Kemudian ini menjadi iri-irian," katanya.

Untuk mendukung kesejahteraan peserta, hak cuti dokter magang juga diperkeruh dari empat hari sebelumnya menjadi 10 hari tanpa kewajiban mengganti jadwal di hari lain. Dokter magang juga diperbolehkan mengambil cuti sakit dan cuti melahirkan di luar jatah cuti reguler tersebut.

Baca Juga:  Kemenkes Perkuat Skrining Hantavirus usai Kasus di Kapal Pesiar Viral

“Tapi mereka tetap harus memenuhi syarat minimal kompetensi atau jumlah kasus untuk lulus. Karena yang penting kan, misalnya wah supaya lulus harus bisa 5 kali misalnya (membantu) melahirkan,” tambahnya.

Ia menyatakan kebijakan itu penting agar kemampuan dokter tetap memenuhi standar dan keselamatan pasien tetap terjamin. Hal tersebut, katanya, untuk memastikan bahwa magang dokter benar-benar lancar, sehingga keselamatan pasien tetap terjaga.

Selain itu, Kemenkes juga memastikan seluruh peserta magang akan mengikuti program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diinisiasi Presiden Prabowo sebanyak dua kali dalam setahun.

“Kemudian kami juga yang terakhir kami lakukan adalah kami ingin memastikan seluruh peserta magang ini dilakukan Cek Kesehatan Gratisnya Pak Presiden Prabowo,” katanya.

Kemenkes juga menyampaikan belasungkawa atas wafatnya dr. Myta serta tiga dokter magang lainnya sepanjang tahun 2026.

Pemerintah menegaskan tidak boleh lagi ada dokter muda yang meninggal akibat budaya kerja yang buruk di lingkungan rumah sakit, baik dalam program koas, magang, maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

(Sumber: Antara)

x|close