A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

BPOM Cabut Izin Edar 11 Produk Kosmetik Berbahaya-Ilegal, Ada Selsun hingga Madam Gie - Ntvnews.id

BPOM Cabut Izin Edar 11 Produk Kosmetik Berbahaya-Ilegal, Ada Selsun hingga Madam Gie

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Mei 2026, 22:50
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar saat menghadiri Indonesian Cosmetics Ingredients yang digelar di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar saat menghadiri Indonesian Cosmetics Ingredients yang digelar di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Selain pencabutan izin edar, BPOM juga menghentikan sementara sejumlah aktivitas terkait, mulai dari produksi, distribusi hingga impor produk kosmetik tersebut.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar

mengatakan temuan itu berasal dari hasil pengawasan BPOM pada triwulan I tahun 2026.

Dari total produk yang ditemukan, empat di antaranya merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, dua produk kosmetik lokal, dua produk impor, dan tiga produk tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan.

"BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan," katanya di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.

Sebelas produk kosmetik yang ditindak BPOM yakni:

  • BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream (NA18240110213)
  • BRASOV Nail Polish No.125 (NA11211500008)
  • LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 (NA18230102345)
  • MADAME GIE Madame Take5 01 (NA11221201155)
  • SELSUN 7 Herbal (NA18231001535)
  • SELSUN 7 Flowers (NA18241001830)
  • TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection (NA18210111731)
  • TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream (NA18210111732)
  • BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
  • MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
  • MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

Taruna menjelaskan penggunaan bahan-bahan tersebut berisiko menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Asam retinoat misalnya dapat memicu iritasi kulit dan bersifat teratogenik terhadap janin. Sementara deksametason dapat menyebabkan dermatitis, jerawat hingga gangguan hormonal.

Hidrokinon dan merkuri juga disebut dapat memicu perubahan warna kulit permanen dan iritasi.

"Merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ seperti ginjal. Kemudian, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Selain itu, pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati," katanya.

BPOM melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana distribusi, termasuk retail, serta melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi produk terkait.

Menurut Taruna, peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pihak yang memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

BPOM menegaskan pelanggaran terhadap keamanan produk kosmetik merupakan tindakan serius yang dapat dikenakan sanksi tegas.

Selain melakukan penindakan terhadap pelaku usaha, BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih produk kosmetik dan tidak mudah tergiur klaim hasil instan tanpa jaminan keamanan. Konsumen diminta memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi.

BPOM menambahkan perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama, baik dari sisi pelaku usaha yang wajib mematuhi regulasi maupun masyarakat yang perlu lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.

(Sumber: Antara)

x|close