Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program dokter internship di Indonesia setelah meninggalnya sejumlah peserta magang dokter sepanjang tahun ini. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya dr. Andito Mohammad Wibisono, dr. Karika Ayu Permatasari, dr. Edgar Bezaliel Hartanto, dan dr. Myta Aprilia Azmi.
“Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita. Kita melihat masih banyak yang harus dibereskan dari pelaksanaan program internship di rumah sakit-rumah sakit di seluruh Indonesia,” ujar Budi di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Ia menegaskan pemerintah tidak ingin lagi ada dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat selama menjalani proses pendidikan dan pemahiran profesi di rumah sakit.
Sebagai langkah perbaikan, Kemenkes menetapkan batas maksimal jam kerja peserta internship sebanyak 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan.
Baca Juga: Kemenkes Benahi Program Dokter Internship, Atur Jam Kerja hingga Kesejahteraan Peserta
“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” katanya.
Selain itu, peserta internship ditegaskan bukan sebagai pengganti dokter organik rumah sakit dan wajib mendapatkan supervisi aktif dari dokter pendamping.
Kemenkes juga akan memperbaiki sistem remunerasi peserta internship dengan menetapkan standar minimal tunjangan yang wajib dipenuhi pemerintah daerah maupun rumah sakit tempat magang. Di sisi lain, hak cuti peserta internship turut ditingkatkan dari empat hari menjadi sepuluh hari tanpa kewajiban memperpanjang masa magang.
“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” kata Menkes Budi.
Baca Juga: Kemenkes Audit Medis Kasus Dokter Internship dr Myta Aprilia Azmi
Selain pembenahan aturan kerja dan kesejahteraan, Kemenkes juga akan melakukan audit medis terhadap sejumlah kasus yang masih ditangani serta memperkuat pemantauan kesehatan peserta internship melalui Program Cek Kesehatan Gratis dua kali dalam setahun, termasuk pemeriksaan penunjang seperti rontgen.
“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita. Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” ujar Budi.
(Sumber: Antara)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/5/2026). ANTARA/HO - Kemenkes (Antara)