DPR Minta Pemerkosa 50 Santriwati Pati Dihukum Berat Pakai UU TPKS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Mei 2026, 16:55
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pengasuh Pondok Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, Ahsari, akhirnya ditangkap polisi usai melarikan diri. Pengasuh Pondok Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual, Ahsari, akhirnya ditangkap polisi usai melarikan diri. (IG surakartakita)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong pelaku pemerkosaan 50 santriwati pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat pemberatan hukuman. Menurut Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq, hal ini dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Kasus seperti ini merupakan gunung es yang harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. Dan sebenarnya kasus di Pati ini sudah kami suarakan dari 3 bulan yang lalu," ujar Maman, Jumat, 8 Mei 2026.

Diketahui, puluhan santriwati menjadi korban pencabulan pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, AS (51). Selain menjadi korban kekerasan seksual, para santriwati beserta keluarganya mengalami intimidasi dari pelaku kala hendak mengungkap kasus.

Pelaku yang menggunakan modus relasi kuasa kepada korban ini, sempat kabur, namun akhirnya berhasil ditangkap. AS ditangkap di Wonogiri ketika kabur dengan dalih berziarah.

Maman meminta pelaku harus mendapat hukuman maksimal. "Ini kejahatan serius, bukan sekadar pelanggaran moral pencabulan terhadap santriwati adalah kejahatan seksual yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa (guru–santri)," jelas dia.

"Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau ‘penyelesaian internal’," sambung Maman.

Terkait pemberatan hukuman seperti yang dimaksud Maman, tertuang dalam Pasal 15 UU TPKS. Pasal itu menyatakan pidana penjara bagi pelaku dapat ditambah sepertiga dari pidana maksimal jika pelaku adalah tokoh agama, pendidik, orang tua/wali, atau orang yang memiliki relasi kuasa khusus yang seharusnya melindungi korban.

"Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat," kata Maman.

Ia menekankan pentingnya evaluasi total sistem pendidikan di Ponpes. Apalagi kasus kekerasan seksual di pesantren sudah sering terjadi.

Di samping di Pati, baru-baru ini juga terjadi kasus kekerasan seksual di salah satu Ponpes di Ciawi, Bogor. Korbannya ada sebanyak 17 santri laki-laki, di mana pelaku disebut merupakan pengajar dan teman satu pesantren.

Atas itu, Maman menilai diperlukan ada perbaikan dalam tata kelola pesantren meski bukan berarti ada generalisasi masalah di semua pesantren.

"Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total. Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu," kata dia.

"Jika terbukti ada pembiaran, sistem yang rusak, atau pengelola lain terlibat, maka negara wajib membekukan hingga mencabut izin operasional," sambungnya.

Apabila kasusnya murni oknum dan pengelola kooperatif, kata anggota Komisi DPR yang membidangi urusan sosial dan keagamaan ini, maka pendekatannya adalah pembersihan total. Maman juga menilai perlu ada restrukturisasi pengasuhan dan pengawasan ketat terhadap pesantren dengan oknum bermasalah.

"Jadi, penutupan bukan tujuan utama, melainkan perlindungan santri-lah yang menjadi tujuan utama. Penutupan adalah opsi jika lembaga gagal menjamin itu," tuturnya.

Maman berharap, negara harus hadir melindungi korban dan melakukan audit sistem perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Menurutnya, fokus dalam kasus kekerasan seksual bukan hanya pada pelaku saja, tetapi juga pemulihan terhadap korban baik dari sisi psikologis, hukum, dan sosial.

"Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan, termasuk harus disediakannya kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati," paparnya.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Jatiwangi Majalengka ini pun menyatakan, kejahatan yang dilakukan oknum tidak boleh dibiarkan menjadi hal yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pesantren. Karenanya, kata Maman, kasus di Pati harus menjadi momentum untuk bersih-bersih pesantren dari oknum tak bertanggung jawab.

"Sekaligus memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi para santri. Kita juga butuh pendidikan kesadaran seksual berbasis akhlak dan transparansi tata kelola lembaga pendidikan agama," jelas dia.

Ia meminta komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan. Termasuk untuk menutup celah potensi kekerasan seksual di setiap pesantren, dan berbagai upaya pencegahan lainnya.

"Di sisi lain, penting juga dicatat bahwa mayoritas pesantren di Indonesia tidak terlibat kasus semacam ini dan tetap menjadi pusat pendidikan agama, moral, dan pengabdian masyarakat," tutur Maman.

"Namun kasus-kasus yang muncul menunjukkan perlunya reformasi serius agar pesantren benar-benar menjadi ruang aman bagi santri atau peserta didik," tandasnya.

x|close