Bareskrim Limpahkan Laporan TAUD Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS ke Polda Metro Jaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Mei 2026, 18:56
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (7/5/2026), Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tiga saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa yaitu Psikolog dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH) Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (7/5/2026), Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tiga saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa yaitu Psikolog dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc. (ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pelimpahan dilakukan karena lokasi, waktu kejadian, dan objek perkara yang dilaporkan sama dengan kasus yang sebelumnya telah ditangani Polda Metro Jaya.

“Karena locus dan tempus-nya sama, dan objek perkaranya juga sama,” katanya di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Wira menilai apabila kasus ditangani kembali oleh Bareskrim, proses penyelidikan harus dimulai dari awal sehingga dinilai tidak efektif.

Baca Juga: 4 Anggota TNI Didakwa Siram Air Keras ke Aktivis KontraS untuk Beri Efek Jera

“Kalau kami dari Bareskrim, kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara, di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan,” ucapnya.

Meski demikian, Bareskrim memastikan tetap memberikan perhatian terhadap perkembangan penanganan perkara tersebut. Sebelumnya, TAUD melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Bareskrim Polri melalui laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan pelaporan dilakukan sebagai tindak lanjut dari perkembangan penyidikan di Polda Metro Jaya yang sebelumnya telah melimpahkan sejumlah bukti dan petunjuk kepada Polisi Militer TNI.

“TAUD akan mendaftarkan laporan tipe B karena menindaklanjuti kemarin pernyataan dari Dirkrimum Polda Metro Jaya yang sudah melimpahkan bukti-bukti dan juga sejumlah petunjuk kepada POM TNI terkait dengan kasus penyiraman air keras pada Andrie,” kata Dimas.

Baca Juga: Hakim Minta Korban Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dihadirkan di Sidang Militer

Dalam laporan tersebut, pelapor menggunakan sejumlah pasal terkait dugaan percobaan pembunuhan berencana, penganiayaan berat, penggunaan bahan berbahaya, hingga tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan terkait lainnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan penanganan perkara itu kepada pihak TNI setelah ditemukan fakta-fakta baru dalam proses penyelidikan. Kini, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

(Sumber: Antara)

x|close