Ntvnews.id, Jakarta - Anggota TNI AD yang bernis di satuan Kopassus yang bernama Serka Jems Makapedua menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin kemarin, 5 Agustus 2024.
Dilansir akun TikTok @mrbolon, Selasa 6 Agustus 2024, biasanya, jika ada anggota TNI memiliki masalah akan disidang di Pengadilan Militer. Hal ini lah yang menjadi viral di media sosial, pasalnya ia menjalani sidang di Pengadilan Umum.
Baca Juga:
Gerebek Warung Sekat di Pantai Sumur Pandan, Ada Remaja Pacaran juga Bungkus Alat Kontrasepsi
Duh! Tim Bulu Tangkis Indonesia Kemalingan di Paris, Kerugian Hampir Rp1 Miliar
"Kami memohon kepada pimpinan kami, kepada Panglima TNI supaya mengklarifikasi kasus ini, ini adalah kasus perdata yang dipaksa jadi tindak pidana," kata Jems Makapedua.
@mrbolon anggota kopasus TNI AD di sidang di Pengadilan Negeri sipil, sudah benarkah prosedurnya??? #kopasus #tni #panglimatni #danjenkopassus #pengadilannegeritangerang #polrestigaraksa #kriminalisasi #perdata ? suara asli - MR BOLON
Ia juga mempermasalahkan Pengadilan Negeri Tangerang yang tidak berhak memprosesnya, pasalnya Jems masih berstatus sebagai anggota TNI.