Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa KTP-el merupakan kartu identitas resmi penduduk yang tetap dapat digunakan untuk berbagai layanan publik maupun administrasi lainnya yang membutuhkan identitas diri.
“KTP-el merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk,” kata Teguh, dikutip dari akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri, Senin, 11 Mei 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan penguatan sistem dan mekanisme pelayanan guna melindungi data pribadi masyarakat. Langkah tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak agar penggunaan data kependudukan dapat berlangsung lebih aman dan tertib.
Selain itu, Teguh mengungkapkan telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna data kependudukan, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Verifikasi data dilakukan melalui sejumlah metode seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Ditjen Dukcapil Kemendagri mendorong pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan bisa dilakukan secara elektronik atau digital,” ujarnya.
Dalam klarifikasi tersebut, masyarakat juga dipastikan tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi identitas resmi, termasuk check in hotel dan keperluan lain sesuai aturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, ia menyebut penggunaan fotokopi KTP-el pada prinsipnya masih diperbolehkan selama digunakan sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab.
“Penggunaan fotokopi KTP-el, pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” jelas Teguh.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai kurang jelas sehingga memunculkan beragam penafsiran di masyarakat.
“Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang clear sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat,” demikian pernyataan mereka.
Teguh pun menegaskan komitmen untuk terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
View this post on Instagram
Ilustrasi KTP. (Dok.Antara)