Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB melaporkan Muhammad Lukman Edy. Eks Sekjen PKB itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, laporan pihaknya telah diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
"Sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik yang ini akan berbahaya bagi kami secara partai, institusi, maupun pimpinan-pimpinan kami yang diserang dan tidak ada dasar dan bukti," ujar Cucun kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).
Ia mengatakan, setiap perkembangan laporannya tentu akan diberikan pihak penyidik, termasuk apabila memerlukan saksi guna menguatkan laporan ini.
"Terkait dengan apa yang disampaikan tadi, kami juga ditanya disisi mana dan kita sudah jelaskan, justru kalau bertanya terkait hak-hak integriti kami di partai politik, saudara Lukman ini bukan siapa-siapa, dia tidak ada kapasitasnya berbicara tentang PKB maupun pimpinan PKB," kata Cucun.
Sebelumnya, Lukman Edy, mengungkapkan peran Dewan Syuro PKB dikurangi berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali. Lukman mengatakan berkurangnya peran Dewan Syuro berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.