Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengaku menggunakan uang pribadinya untuk memberikan tambahan penghasilan kepada para staf khusus menteri selama menjabat pada periode 2019-2024.
Pengakuan tersebut disampaikan Nadiem saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Nadiem, posisi staf khusus menteri tidak termasuk jabatan struktural sehingga tidak memiliki tambahan penghasilan seperti pejabat eselon atau direktur jenderal.
"Jadi saya menggunakan uang pribadi untuk memberikan uang tambahan kepada SKM (Staf Khusus Menteri) sekitar Rp15 juta sampai Rp20 juta per bulan," kata Nadiem dalam persidangan.
Selama menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem diketahui memiliki lima staf khusus, yakni Pramoda Dei Sudarmo, Muhamad Heikal, Fiona Handayani, Hamid Muhammad, dan Jurist Tan.
Ia menjelaskan tambahan dana tersebut diberikan agar para staf khususnya tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah beralih dari sektor swasta ke pemerintahan.
Menurut Nadiem, para staf khususnya sebelumnya memiliki penghasilan tinggi saat bekerja di perusahaan swasta sehingga mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan setelah masuk ke kementerian.
"Saya harus menomboki mereka agar anak-anak mereka, sewa apartemen mereka, kehidupan mereka masih bisa oke," tuturnya.
Baca Juga: Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Jelang Operasi
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Jaksa menyebut pengadaan perangkat teknologi informasi tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Baca Juga: Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Chromebook Kemendikbudristek
Dalam dakwaan disebutkan sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Perkara ini turut menyeret terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Jaksa turut menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga milik Nadiem mencapai Rp5,59 triliun.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa yakni Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022 Agung Firman Sampurna. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU (Antara)