A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square - Ntvnews.id

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2026, 08:12
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta saat menyegel lokasi parkir liar di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 11 Mei 2026. ANTARA/HO-DPRD DKI Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta saat menyegel lokasi parkir liar di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 11 Mei 2026. ANTARA/HO-DPRD DKI (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel area parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dan menjaga pendapatan asli daerah (PAD).

“Penyegelan dilakukan untuk melindungi kerugian potensi pendapatan asli daerah,” kata Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Menurut Jupiter, keberadaan parkir ilegal di kawasan Blok M Square tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak pada potensi kehilangan pendapatan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Keributan Lahan Parkir di Blok M Berujung Penusukan, 1 Orang Luka Berat

Karena itu, Pansus bersama pihak eksekutif, dalam hal ini Unit Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melakukan penyegelan terhadap area parkir ilegal tersebut dan langkah serupa akan terus dilakukan di wilayah lain.

Jupiter menegaskan bahwa tindakan penyegelan dan peninjauan tersebut merupakan bagian dari pengawasan tata kelola perparkiran di Jakarta.

“Kami melindungi hak-hak masyarakat,” katanya saat berada di lokasi penyegelan.

Sebelumnya, Jupiter juga menyampaikan bahwa Pansus mendorong penerapan digitalisasi sistem parkir guna memperkuat pencatatan transaksi sekaligus menutup potensi kebocoran pendapatan daerah.

Menurutnya, digitalisasi menjadi kebutuhan mendesak dalam pembenahan sistem parkir off street atau area parkir di luar badan jalan yang dikelola operator tertentu.

Baca Juga: Klarifikasi Tukang Parkir Ilegal yang Viral di Bekasi Utara

“Digitalisasi wajib dilakukan. Semua operator wajib menggunakan sistem pembayaran cashless (nontunai),” katanya.

Ia menilai parkir off street memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD karena banyak gedung di Jakarta yang memiliki area parkir dengan pengelolaan operator swasta.

Karena itu, Pansus meminta pengawasan pendapatan tidak lagi mengandalkan pencatatan manual.

Selain penerapan pembayaran nontunai, Pansus juga menyoroti penggunaan sistem Electronic Transaction Parking Tax (E-TRAPT) secara real time oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Prancis Konfirmasi Kasus Hantavirus Pertama

Luar Negeri Selasa, 12 Mei 2026 | 08:55 WIB

Ngeri, Pesawat Terbakar Saat Mendarat di Nepal

Luar Negeri Selasa, 12 Mei 2026 | 08:45 WIB

Parlemen Filipina Setujui Pemakzulan Wapres Sara Duterte

Luar Negeri Selasa, 12 Mei 2026 | 08:40 WIB

Trump: Gencatan Senjata Iran di Ambang Kritis

Luar Negeri Selasa, 12 Mei 2026 | 08:30 WIB

Arab Saudi dan Rusia Resmi Berlakukan Bebas Visa

Luar Negeri Selasa, 12 Mei 2026 | 08:20 WIB
Load More
x|close