Ntvnews.id, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel area parkir ilegal di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dan menjaga pendapatan asli daerah (PAD).
“Penyegelan dilakukan untuk melindungi kerugian potensi pendapatan asli daerah,” kata Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Jupiter, keberadaan parkir ilegal di kawasan Blok M Square tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak pada potensi kehilangan pendapatan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Keributan Lahan Parkir di Blok M Berujung Penusukan, 1 Orang Luka Berat
Karena itu, Pansus bersama pihak eksekutif, dalam hal ini Unit Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, melakukan penyegelan terhadap area parkir ilegal tersebut dan langkah serupa akan terus dilakukan di wilayah lain.
Jupiter menegaskan bahwa tindakan penyegelan dan peninjauan tersebut merupakan bagian dari pengawasan tata kelola perparkiran di Jakarta.
“Kami melindungi hak-hak masyarakat,” katanya saat berada di lokasi penyegelan.
Sebelumnya, Jupiter juga menyampaikan bahwa Pansus mendorong penerapan digitalisasi sistem parkir guna memperkuat pencatatan transaksi sekaligus menutup potensi kebocoran pendapatan daerah.
Menurutnya, digitalisasi menjadi kebutuhan mendesak dalam pembenahan sistem parkir off street atau area parkir di luar badan jalan yang dikelola operator tertentu.
Baca Juga: Klarifikasi Tukang Parkir Ilegal yang Viral di Bekasi Utara
“Digitalisasi wajib dilakukan. Semua operator wajib menggunakan sistem pembayaran cashless (nontunai),” katanya.
Ia menilai parkir off street memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD karena banyak gedung di Jakarta yang memiliki area parkir dengan pengelolaan operator swasta.
Karena itu, Pansus meminta pengawasan pendapatan tidak lagi mengandalkan pencatatan manual.
Selain penerapan pembayaran nontunai, Pansus juga menyoroti penggunaan sistem Electronic Transaction Parking Tax (E-TRAPT) secara real time oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
(Sumber: Antara)
Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta saat menyegel lokasi parkir liar di Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 11 Mei 2026. ANTARA/HO-DPRD DKI (Antara)