Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp28,151 triliun untuk tahun anggaran 2027. Usulan tersebut diajukan karena pagu indikatif yang telah ditetapkan pemerintah dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan ideal lembaga penegak hukum tersebut.
Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI, Hendro Dewanto, mengatakan pagu indikatif Kejaksaan untuk tahun 2027 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas sebesar Rp15,495 triliun masih jauh di bawah kebutuhan riil lembaga.
“Besaran alokasi indikatif tahun 2027 belum memenuhi kebutuhan ideal Kejaksaan, yaitu sebesar Rp43,65 triliun,” kata Hendro dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025. (ANTARA/Nadia Putri Ra (Antara)
Menurut Hendro, tambahan anggaran sebesar Rp28,151 triliun tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan melalui dua program utama, yakni program penegakan dan pelayanan hukum serta program dukungan manajemen.
Untuk program penegakan dan pelayanan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp11,388 triliun. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk bidang intelijen sebesar Rp149,86 miliar, tindak pidana umum Rp63,66 miliar, tindak pidana khusus Rp188,74 miliar, perdata dan tata usaha negara Rp59,07 miliar, pidana militer Rp26,4 miliar, pemulihan aset Rp45,4 miliar, serta penguatan sarana bidang hukum sebesar Rp10,85 triliun.
Sementara itu, program dukungan manajemen membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp16,763 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk bidang pembinaan sebesar Rp5,69 triliun, pengawasan Rp20,97 miliar, pendidikan dan pelatihan Rp238,83 miliar, serta pengadaan sarana dan prasarana sebesar Rp10,81 triliun.
Baca Juga: Prabowo Ajak Jerman Perluas Investasi di Energi Terbarukan hingga Kendaraan Listrik
Hendro menjelaskan, sebelumnya Kejaksaan telah mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp43,646 triliun. Namun, pemerintah hanya menetapkan pagu indikatif sebesar Rp15,495 triliun sehingga masih terdapat kekurangan yang cukup besar untuk mendukung seluruh program kerja pada tahun mendatang.
Menanggapi usulan tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya dan berkomitmen memperjuangkan penambahan anggaran yang diajukan Kejaksaan. Jika disetujui, total anggaran Kejaksaan pada tahun 2027 akan mencapai Rp43,646 triliun sesuai kebutuhan yang diusulkan.
Dalam kesempatan yang sama, Hendro juga memaparkan realisasi anggaran Kejaksaan pada tahun 2026. Hingga semester pertama tahun ini, serapan anggaran telah mencapai Rp10,685 triliun atau sekitar 51,37 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp20,8 triliun.
Selain itu, kinerja penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan juga menunjukkan capaian positif. Realisasi PNBP hingga semester pertama 2026 mencapai Rp4,1 triliun atau 119,02 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,509 triliun.
Berdasarkan hasil rapat, Komisi III DPR RI turut mendukung penggunaan hasil pemulihan aset dan pengembalian kerugian keuangan negara yang masuk dalam kategori PNBP untuk dialokasikan kembali guna memperkuat anggaran Kejaksaan pada tahun 2027. Dukungan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan Kejaksaan di masa mendatang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo Danke Rajagukguk (kanan) menyampaikan pendapat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (Antara)