Pemprov DKI Dalami Izin Operator Parkir Blok M Square Usai Penyegelan DPRD

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2026, 12:43
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Yustinus Prastowo di Balai Kota DKI Jakarta Yustinus Prastowo di Balai Kota DKI Jakarta (NTVNews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mendalami aspek perizinan dan pembayaran pajak operator parkir di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, setelah lokasi tersebut disegel oleh Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta karena diduga beroperasi secara ilegal.

Pendalaman dilakukan untuk memastikan legalitas pengelolaan parkir sekaligus menelusuri kepatuhan pembayaran pajak parkir yang selama ini berjalan di kawasan strategis tersebut.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo mengatakan Pemprov DKI mendukung penuh langkah pengawasan yang dilakukan DPRD melalui Pansus Perparkiran.

"Terkait dengan parkir yang diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya karena ini kan semua masih dalam proses Pansus," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurut Yustinus, sejumlah instansi Pemprov DKI seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.

Pemprov DKI juga langsung melakukan koordinasi internal guna mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan pengelolaan parkir di Blok M Square.

"Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman karena ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya," tambahnya.

Ia menegaskan, Pemprov DKI tidak akan mentolerir segala bentuk praktik parkir ilegal yang merugikan masyarakat maupun pendapatan daerah. Selain melakukan penertiban, Pemprov DKI juga berupaya memperbaiki sistem perparkiran di Jakarta agar lebih transparan dan modern.

Baca Juga: Pansus DPRD DKI Segel Gate Parkir Blok M Square

Pansus DPRD DKI Segel 9 Gate Parkir Blok M Square   <b>(DPRD DKI)</b> Pansus DPRD DKI Segel 9 Gate Parkir Blok M Square (DPRD DKI)

Yustinus menyebut arahan pimpinan saat ini adalah mendorong penyediaan kantong parkir yang layak, sistem pengelolaan yang profesional, hingga penerapan digitalisasi parkir.

"Jadi kita ingin melakukan penertiban, tapi di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi dan sebagainya, itu yang menjadi concern dan arahan dari pimpinan," ungakapnya.

Terkait pertanyaan mengapa dugaan parkir ilegal baru mencuat setelah bertahun-tahun beroperasi, Yustinus mengatakan Pemprov DKI masih melakukan pendalaman secara menyeluruh.

Pihaknya masih memeriksa apakah operator parkir tersebut benar-benar tidak memiliki izin atau justru masih berada dalam proses administrasi tertentu.

"Jadi ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan," ungkapnya.

Yustinus juga menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Jakarta memiliki berbagai skema kerja sama, baik yang dikelola swasta maupun pemerintah daerah.

Beberapa operator swasta, kata dia, tetap diwajibkan menyetor pajak parkir kepada Bapenda. Sementara parkir yang dikelola Dishub, khususnya parkir on-street, juga kerap melibatkan pihak ketiga dalam operasionalnya.

Karena itu, Pemprov DKI kini fokus menelusuri skema kerja sama, legalitas izin, serta kepatuhan pembayaran pajak parkir di kawasan Blok M Square.

"Maka ini nanti kita dalami dulu bagaimana skemanya, aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkirnya," tutup Yustinus Prastowo.

x|close