Ntvnews.id, Jakarta - Persidangan perkara dugaan suap yang menyeret Blue Ray Cargo kembali menyita perhatian publik setelah nama Raffi Ahmad muncul dalam pembacaan percakapan WhatsApp oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan komunikasi internal yang menyinggung kunjungan Raffi Ahmad ke kantor perusahaan di Amerika Serikat serta pembahasan mengenai pengiriman laptop dan beberapa unit iPhone ke Indonesia.
Percakapan itu sempat memunculkan spekulasi di ruang publik. Namun fakta yang terungkap di persidangan justru menunjukkan hal berbeda.
Saat dikonfirmasi di hadapan majelis hakim, saksi Sri Pangestuti alias Tuti mengakui percakapan tersebut memang ada.
“Betul ada komunikasi ini?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab saksi.
Namun ketika didalami mengenai tindak lanjut komunikasi tersebut, saksi menegaskan pihak perusahaan tidak pernah memenuhi permintaan yang dibahas dalam percakapan itu.
“Kami menolak,” tegas Tuti di persidangan.
Baca Juga: KPK Ungkap OTT Bupati Muara Enim Edison Berkaitan dengan Proyek Pengadaan
Menurut saksi, Blue Ray Cargo tidak membantu proses sebagaimana yang dibicarakan dalam komunikasi WhatsApp tersebut. Bahkan ketika ditanya apakah barang-barang yang dimaksud akhirnya masuk ke Indonesia, Tuti mengaku tidak mengetahuinya.
“Kalau ke Indonesianya saya nggak tahu,” ujarnya.
Kuasa hukum Blue Ray Cargo dan John Field, Dinalara Butarbutar, menilai publik perlu membaca fakta persidangan secara utuh, bukan hanya berfokus pada penyebutan nama seseorang dalam ruang sidang.
“Fakta bahwa suatu nama disebut dalam persidangan harus dibaca secara utuh. Yang terungkap bukan hanya adanya komunikasi, tetapi juga adanya penolakan sebagaimana disampaikan saksi di bawah sumpah,” kata Dinalara.
Ia menegaskan, substansi perkara yang sedang diperiksa pengadilan jauh lebih luas dibanding sekadar munculnya nama tertentu dalam percakapan. Persidangan juga mengungkap berbagai fakta lain, mulai dari tingginya persentase jalur merah yang dialami Blue Ray Cargo, dugaan permintaan fasilitas oleh oknum pejabat, hingga relasi antara pelaku usaha dan otoritas kepabeanan.
Karena itu, menurut Dinalara, pertanyaan yang lebih penting bukan siapa yang disebut dalam percakapan, melainkan siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang memperoleh manfaat, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses yang sedang diadili.
Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad (RA) muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan nama Raffi Ahmad muncul terkait kegiatannya berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 8 Juni 2026.
Kendati demikian, dia mengaku KPK belum mengembangkan hal tersebut lebih lanjut dalam penyidikan kasus Bea Cukai.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” katanya.
Namun, setelah hal tersebut terungkap lebih lanjut di persidangan, dia memastikan KPK akan mendalaminya.
Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Istimewa)