Kejagung Tetapkan Dirut PT TSHI sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Sultra

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2026, 16:51
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama PT TSHI berinisial LS sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah LS ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin malam karena beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir. Kemudian, tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan ditangkap pada salah satu rumahnya di daerah Jakarta Selatan dan langsung diperiksa sebagai saksi,” kata Anang di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menetapkan LS sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen lainnya.

Menurut Anang, dalam perkara tersebut LS diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada Hery Susanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, LS langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

“Terhadap yang bersangkutan inisial LS ini dilakukan penahanan untuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Kronologi Kasus Korupsi Nikel Ketua Ombudsman Hery Susanto 

Sebelumnya, Kejagung lebih dahulu menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan Hery diduga menerima suap sekitar Rp1,5 miliar dari PT TSHI saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.

“Jadi, pada saat yang bersangkutan sebagai Komisioner Ombudsman RI. Ini kejadian pada 2025 dan 2025 ada penerimaan uang dan untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar,” kata Syarief.

Ia menjelaskan perkara tersebut bermula ketika PT TSHI menghadapi persoalan terkait penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Bahlil Tunda Kenaikan Tarif Royalti Tambang Emas hingga Nikel, Purbaya: Yaudah Kita Ikutin

Menurut penyidik, PT TSHI kemudian diduga bekerja sama dengan Hery Susanto untuk memengaruhi kebijakan Ombudsman RI agar memberikan koreksi terhadap langkah yang diambil Kementerian Kehutanan.

“Bersama dengan HS (Hery Susanto) untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” katanya.

Sebagai imbalan atas pengaturan tersebut, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar.

(Sumber: Antara)

x|close