Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi menjalani tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.
Status penahanan tersebut mulai berlaku sejak Senin malam, 11 Mei 2026, setelah adanya penetapan dari majelis hakim.
“Tadi malam tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah melaksanakan penetapan majelis hakim yakni terhadap saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Baca Juga: Nadiem Makarim Ungkap Alasan Bawa Tim Pribadi di Program Digitalisasi
Anang menjelaskan, pengawasan terhadap Nadiem selama menjalani tahanan rumah dilakukan dengan bekerja sama bersama aparat kepolisian.
“Kalau dia, tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” ujarnya.
Selain menjalani pengawasan ketat, Nadiem juga dipasangi gelang detektor elektronik sebagai bagian dari standar operasional penahanan rumah.
“Yang penting ketika ada tahanan dibantar atau apa, biasa dipasangi gelang,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem Anwar Makarim dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyampaikan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem. Penahanan rumah itu sendiri mulai dihitung sejak Selasa, 12 Mei 2026.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan Nadiem wajib berada di dalam rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan tidak diperkenankan meninggalkan kediamannya kecuali untuk keperluan tertentu.
Aktivitas yang diperbolehkan meliputi menjalani operasi pada Rabu, 13 Mei 2026, menjalani perawatan medis lanjutan di rumah sakit, serta menghadiri proses persidangan.
Baca Juga: Majelis Hakim Alihkan Status Tahanan Nadiem Makarim Menjadi Tahanan Rumah
Sementara untuk keperluan kontrol kesehatan, Nadiem diwajibkan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari hakim ketua berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter.
Selama menjalani tahanan rumah, Nadiem juga diwajibkan menggunakan alat pemantau elektronik dan melapor kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali dalam seminggu.
Selain itu, ia diwajibkan menyerahkan paspor Republik Indonesia, paspor asing apabila ada, serta seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada JPU.
Nadiem juga dilarang melakukan komunikasi secara langsung maupun tidak langsung dengan para saksi ataupun terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 11 Mei 2026. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Nadiem Makarim yang sebelumnya sempat tertunda dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj. (Antara)