A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Terpancing Film Porno, Oknum Guru Ngaji di Surabaya Setubuhi 7 Santri Laki-Laki - Ntvnews.id

Terpancing Film Porno, Oknum Guru Ngaji di Surabaya Setubuhi 7 Santri Laki-Laki

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2026, 10:44
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Kekerasan Seksual Ilustrasi Kekerasan Seksual (FreePIk)

Ntvnews.id, Jakarta - Dunia pendidikan agama di Surabaya dikejutkan oleh pengungkapan kasus predator seksual yang dilakukan oleh seorang oknum ustadz berinisial MZ di sebuah pondok pesantren kawasan Sawahan.

Pria berusia 27 tahun tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah terbukti memangsa tujuh orang santri laki-laki binaannya sendiri yang seluruhnya masih di bawah umur.

Aksi biadab ini mencoreng institusi pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk menimba ilmu agama, namun justru disalahgunakan oleh tersangka untuk memuaskan syahwatnya.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, aksi bejat ini telah berlangsung selama satu tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2025. Tersangka MZ melancarkan aksinya pada malam hari, memanfaatkan situasi saat para santri sedang terlelap tidur setelah menjalani aktivitas di pondok.

Baca Juga: Pemerintah Perluas Akses Pendidikan Masyarakat Miskin, Jumlah Siswa Sekolah Rakyat Capai 46 Ribu

Sasaran utamanya adalah para santri yang menginap di akhir pekan, di mana tersangka masuk ke dalam kamar dan melancarkan syahwatnya kepada para korban secara bergantian. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan bahwa ketujuh korban berada dalam rentang usia 10 sampai 15 tahun, sebuah usia yang sangat rentan terhadap manipulasi dan trauma mendalam.

Motif di balik tindakan asusila ini tergolong sangat miris, di mana tersangka mengaku tidak mampu membendung nafsunya sendiri. Mengenai alasan perbuatannya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan kutipan langsung dari pengakuan tersangka.

“Kata tersangka, dia melakukan itu karena nafsu akibat sering menonton film porno atau film biru,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Dua Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Minta Ibam Dibebaskan dalam Kasus Chromebook

Alasan tersebut menunjukkan betapa rusaknya moralitas tersangka yang seharusnya menjadi teladan bagi para santri, namun justru terjerumus dalam adiksi konten negatif yang berujung pada tindak kriminal seksual terhadap anak-anak di bawah perlindungannya.

Saat ini, ketujuh santri yang menjadi korban tengah menjalani proses trauma healing dari dinas terkait untuk memulihkan kondisi psikologis mereka yang terguncang hebat akibat perbuatan tersangka.

Sementara itu, MZ harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat dan mendekam di balik jeruji besi. Ia terancam hukuman berlapis terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara sebagai pertanggungjawaban atas tindakan biadabnya tersebut.

x|close