Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang pembacaan surat tuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya telah siap menghadapi sidang tuntutan tersebut dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Karena tugas jaksa adalah menegakkan hukum dan keadilan, bukan hanya untuk menghukum orang," ucap Ari.
Ari juga mengungkapkan bahwa setelah menjalani sidang tuntutan, Nadiem dijadwalkan menjalani tindakan operasi pada sore hari terkait penyakit yang sedang dideritanya.
Baca Juga: Dua Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Minta Ibam Dibebaskan dalam Kasus Chromebook
Ia menjelaskan, pada Selasa, 12 Mei 2026, Nadiem telah menjalani sejumlah persiapan medis di rumah sakit menjelang operasi, mulai dari pemeriksaan kondisi kesehatan hingga pencitraan resonansi magnetik atau magnetic resonance imaging (MRI).
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi tersebut disebut terjadi dalam pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 11 Mei 2026. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakw (Antara)
Jaksa menyebut tindakan Nadiem dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang menjalani persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara dalam perkara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat bagi program digitalisasi pendidikan.
Dalam dakwaan tersebut, Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Jalani Tahanan Rumah Sejak Senin Malam
Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Hal itu disebut dapat terlihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, yakni adanya kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perkara tersebut, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menyimak keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 4 Mei 2026. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa, yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT) (Antara)