Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya dari pihak eksternal untuk menghambat proses penyidikan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut terungkap setelah penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, pada 11 Mei 2026. Heri Black diketahui diduga memiliki keterkaitan dengan PT Blueray Cargo.
“Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Budi, bentuk penghambatan yang ditemukan berkaitan dengan dugaan pengondisian terhadap jalannya penyidikan perkara di Bea Cukai. KPK menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori perintangan penyidikan.
“Hal ini bisa dipandang atau masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung,” katanya.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang oleh Pejabat Bea Cukai dari Blueray Cargo
KPK saat ini masih mendalami apakah tindakan yang ditemukan telah memenuhi unsur tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Penyidik disebut akan menelaah seluruh bukti dan informasi yang telah dikumpulkan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka yakni Rizal (RZL) yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Baca Juga: Purbaya Respons Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Terseret Kasus Suap Impor: Tunggu Status Jelas
Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Tak lama berselang, pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap penyitaan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan cukai yang sedang diselidiki.
Sementara itu, Heri Black sebelumnya sempat dipanggil sebagai saksi oleh KPK pada 8 Mei 2026. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik atau mangkir dari pemeriksaan.
(Sumber: Antara)
Gedung Merah Putih KPK yang dipotret di Jakarta, Rabu (6/5/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)