Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sebuah kontainer berisi suku cadang kendaraan yang termasuk dalam kategori barang dibatasi atau dilarang impor setelah melakukan penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan terhadap kontainer tersebut dilakukan penyidik KPK pada Selasa, 12 Mei 2026, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pemilik kontainer tersebut telah lebih dari 30 hari tidak mengajukan pemberitahuan impor barang kepada Bea Cukai.
Baca Juga: Purbaya Respons Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Terseret Kasus Suap Impor: Tunggu Status Jelas
Sebelumnya, pada Selasa, 04 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Mereka yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Baca Juga: Viral Petugas Bea Cukai Razia Warung Madura, Ternyata Buru Rokok Ilegal
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Selanjutnya, pada Jumat, 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
(Sumber: Antara)
Sejumlah petugas mengecek isi kontainer yang kemudian disita Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Selasa 12 Mei 2026. ANTARA/HO-KPK (Antara)