Nadiem Makarim Siap Hadapi Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2026, 15:18
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersiap meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa yakni Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022 Agung Firman Sampurna. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersiap meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa yakni Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022 Agung Firman Sampurna. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan siap menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Sebelum sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026, Nadiem mengaku telah mempersiapkan mental dan meyakini fakta-fakta persidangan selama ini sudah cukup jelas.

"Harapan saya tuntutan bebas karena sudah sangat jelas fakta persidangan," kata Nadiem kepada wartawan.

Ia mengatakan kini tinggal menunggu apakah jaksa penuntut umum (JPU) akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan tersebut dalam tuntutan yang dibacakan di pengadilan.

"Apakah nanti fakta persidangan akan menjadi basis tuntutan atau dihiraukan dan diabaikan," tutur dia.

Usai menjalani sidang tuntutan, Nadiem mengaku akan langsung menuju rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi pada malam hari. Sidang tersebut turut dihadiri istrinya, Franka Franklin, serta kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie. Ruang sidang juga dipenuhi pengunjung yang mengenakan pakaian berwarna putih.

Baca Juga: JPU Sebut Nadiem Libatkan Orang Dekat untuk Pastikan Chromebook Tetap Dipilih

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Jaksa menyebut pengadaan perangkat teknologi tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Nadiem disebut didakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Kerugian negara dalam perkara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Baca Juga: Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui Gojek Indonesia. Jaksa menyebut sebagian besar sumber dana perusahaan tersebut berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Perkara tersebut juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan itu, Nadiem terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

 

x|close