A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

JPU Sebut Surat Tuntutan Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman - Ntvnews.id

JPU Sebut Surat Tuntutan Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2026, 17:50
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tim JPU dari Kejagung mulai membacakan surat tuntutan terhadap Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria Tim JPU dari Kejagung mulai membacakan surat tuntutan terhadap Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan surat tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook memiliki ketebalan mencapai 1.597 halaman.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, JPU Roy Riady menjelaskan dokumen tuntutan tersebut disusun secara sistematis mulai dari bagian pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, hingga kesimpulan.

"Tapi dalam kesempatan ini, kami akan membacakan poin-poinnya saja. Pertama, terkait pendahuluan selanjutnya ke analisa yuridis," ucap JPU dalam persidangan.

Majelis hakim bersama tim penasihat hukum terdakwa sepakat agar pembacaan tuntutan hanya dilakukan pada poin-poin penting mengingat kondisi Nadiem yang harus segera menjalani operasi setelah sidang selesai. Dalam persidangan, Nadiem mengaku tetap siap mengikuti proses hukum meski kondisi kesehatannya memerlukan tindakan medis.

"Saya sehat dan siap menjalani sidang, tetapi nanti malam saya menjalani operasi langsung dari sini," ungkap Nadiem saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengenai kondisinya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Dugaan korupsi itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Jaksa menyebut pengadaan perangkat teknologi informasi tersebut dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Nadiem juga didakwa melakukan perbuatan itu bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.

Kerugian negara dalam perkara ini terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Baca Juga: Nadiem Makarim Siap Hadapi Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Selain itu, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa juga menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Atas perkara tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

 

x|close