A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Nadiem Makarim Terpukul Dituntut Uang Pengganti Rp5,67 Triliun: Mereka Tahu Saya Tidak Punya Uang Itu - Ntvnews.id

Nadiem Makarim Terpukul Dituntut Uang Pengganti Rp5,67 Triliun: Mereka Tahu Saya Tidak Punya Uang Itu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2026, 20:50
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim memeluk istrinya Franka Franklin Makarim seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim memeluk istrinya Franka Franklin Makarim seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, mengaku merasa sangat terpukul setelah dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. Ia menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal karena selama bertahun-tahun dirinya merasa telah mengabdikan diri kepada negara.

"Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun," kata Nadiem saat ditemui usai sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Nadiem menyebut total kekayaannya selama menjabat sebagai menteri bahkan tidak mencapai Rp500 miliar. Ia juga menjelaskan bahwa nominal uang pengganti yang dituntut jaksa berasal dari perhitungan nilai kekayaannya ketika PT Gojek Indonesia

melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).

Menurutnya, angka tersebut tidak mencerminkan kekayaan nyata yang benar-benar dimiliki.

"Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif. Jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang itu," ungkapnya.

Nadiem juga menegaskan bahwa nilai kekayaannya saat IPO Gojek tidak berkaitan dengan kasus pengadaan Chromebook yang kini menjeratnya. Ia menyatakan kekayaan tersebut berasal dari hasil membangun perusahaan teknologi yang disebutnya telah membuka jutaan lapangan pekerjaan sejak 2015.

Meski demikian, angka kekayaan saat IPO tersebut tetap dijadikan dasar dalam tuntutan hukum terhadap dirinya.

"Enggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya. Saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini semua," ucap dia.

Dalam perkara ini, Nadiem dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.

Jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan korupsi disebut terjadi dalam proses pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta CDM untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa.

Perkara tersebut juga menyeret sejumlah nama lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Rincian kerugian negara yang diungkap dalam dakwaan meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu terdapat pula kerugian sebesar 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.

Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam dakwaan, jaksa turut menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perkara tersebut, mantan Mendikbudristek itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close