Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven, setelah terungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Keputusan tersebut dilakukan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kualitas industri pariwisata serta hiburan di ibu kota.
Pencabutan izin operasional ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha hiburan agar mematuhi aturan dan memastikan lingkungan usahanya terbebas dari aktivitas ilegal, termasuk penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Bareskrim Usut Dugaan Keterlibatan Eks Anggota Polres Kutai Barat dalam Bisnis Narkoba
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata menuturkan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan toleransi terhadap tempat usaha yang terbukti terlibat atau membiarkan aktivitas melanggar hukum berlangsung di area usahanya.
"Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan," ujar Andhika di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.
Menurutnya, tanggung jawab pelaku usaha tidak hanya sebatas menjalankan bisnis hiburan, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap keamanan, ketertiban, serta kepatuhan hukum di lingkungan usaha masing-masing.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka TPPU Narkoba
Karena itu, Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh pengelola tempat hiburan untuk memperkuat pengawasan internal dan menjalankan standar operasional secara disiplin agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat maupun citra pariwisata Jakarta.
Selain pencabutan izin operasional, Disparekraf DKI Jakarta juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait terhadap seluruh sektor hiburan, akomodasi, dan pariwisata di Jakarta.
"Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik," tegasnya.
Ilustrasi garis penyegelan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP). (Antara)