Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode anggaran 2021-2023.
Penahanan dilakukan terhadap Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (ID), Suhendrik (SHD), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK). Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 10 hingga 29 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan keempat tersangka tersebut memiliki posisi berbeda dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB.
"Hari ini yang dilakukan penahanan adalah WH selaku Pemimpin Divisi Change Management Office Bank BJB, ID selaku Direktur PT CKM (Cakrawala Kreasi Mandiri), SHD selaku Direktur PT WSBE (Wahana Semesta Bandung Ekspres), dan SJK selaku Komisaris PT CKSB (Cipta Karya Sukses Bersama),” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Bank BJB periode 2019-2025 Yuddy Renaldi (YR), belum menjalani penahanan. KPK menyebut Yuddy tidak ditahan karena sedang mengalami sakit.
"Jadi, ada keterangan, berkirim surat kepada penyidik bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit," ujar Achmad.
KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Yuddy. Langkah hukum lanjutan, termasuk penahanan, akan dilakukan setelah kondisi kesehatan yang bersangkutan memungkinkan.
"Segera akan kami lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menjerat kelima tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.
KPK telah mengumumkan penetapan lima tersangka dalam perkara tersebut sejak 13 Maret 2025. Penyidik menduga praktik korupsi dalam pengadaan iklan Bank BJB yang melibatkan enam perusahaan agensi periklanan telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223 miliar.
Penyidikan perkara tersebut juga mencakup sejumlah langkah penggeledahan. Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, di antaranya sepeda motor serta mobil.
Ridwan Kamil kemudian diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut pada 2 Desember 2025.
(Sumber: Antara)
Dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan pada Bank BJB tahun anggaran 2021-2023, Suhendrik (kanan) dan Ikin Asikin Dulmanan, berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026. (Antara)