Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Gilang Dhielafararez menyampaikan keprihatinan mendalam dan kemarahan publik menyusul viralnya dugaan praktik eksploitasi seksual terhadap anak di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya di platform X dan Threads.
Dalam Rapat Internal Komisi III DPR RI, sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) asal Jepang serta lokasi-lokasi yang disebut seperti Blok M, Pluit, Mangga Besar, Jakarta Kota, hingga Cikarang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Dengan dihebohkan nya publik oleh unggahan berbahasa Jepang yang diduga berisi percakapan, testimoni, hingga lokasi praktik prostitusi anak di bawah umur. Gilang menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab mutlak negara yang tidak bisa ditawar dengan alasan apa pun.
“Anak-anak bukan komoditas dan tidak boleh menjadi korban eksploitasi siapapun. Negara harus berdiri paling depan melindungi masa depan generasi bangsa. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi kejahatan kemanusiaan yang merusak masa depan bangsa. Anak-anak dari keluarga rentan adalah kelompok paling mudah dieksploitasi, dan negara wajib hadir,” tegasnya, 15 Mei 2026.
Gilang Dhielafararez anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan (Dokumentasi)
Sebelumnya fraksi PDI Perjuangan di Komisi III mendesak aparat penegak hukum untuk:
1. Melakukan Investigasi Cepat, Menyeluruh, dan Transparan
Polri harus segera membentuk tim khusus untuk memverifikasi kebenaran unggahan viral, menelusuri percakapan digital berbahasa Jepang, mengidentifikasi lokasi yang disebutkan (Blok M, Pluit, Mangga Besar, Jakarta Kota, Cikarang), dan mengungkap jaringan predator seksual anak.
2. Penindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu
Hukum harus ditegakkan secara adil terhadap semua pelaku, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing (khususnya yang diduga berasal dari Jepang). Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti mengeksploitasi anak. Tindakan tegas termasuk pencabutan izin tinggal, deportasi, hingga proses pidana maksimal.
3. Memperkuat Pengawasan Ruang Digital dan Perdagangan Orang
Komisi III akan mendorong Satgas Perdagangan Orang untuk mengawasi secara intensif konten-konten eksploitasi anak di media sosial serta platform digital lintas negara. Selain itu, perlu dilakukan investigasi apakah dugaan ini bagian dari jaringan perdagangan orang lintas negara yang terorganisir.
Komisi III DPR RI akan berupaya untuk mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Kapolri, Ditjen Imigrasi jika tidak ada perkembangan penyelidikan yang signifikan dalam waktu dekat.
“Kami tidak akan ragu untuk memanggil institusi kepolisian dan imigrasi jika terbukti ada kelalaian dalam pengawasan terhadap WNA yang melakukan kejahatan seksual anak di Indonesia"
"Jangan sampai Indonesia dianggap surga bagi predator seksual anak, kami juga meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan (pencegahan dan penangkalan) bagi pelaku agar tidak kembali berulang,” pungkas gilang
Gilang juga mengimbau agar masyarakat yang mengetahui atau menjadi saksi adanya praktik eksploitasi seksual anak untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui aplikasi pengaduan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
“komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini hingga akar masalahnya terungkap dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan kejahatan yang mengincar generasi penerus bangsa” tutup gilang.
Gilang Dhielafararez anggota Komisi III DPR RI fraksi PDI Perjuangan (Dokumentasi )