LPSK Tegaskan ART Korban Dugaan Kekerasan Mantan Istri Andre Taulandy Tak Bisa Dituntut Balik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Mei 2026, 19:47
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjawab pertanyaan pers usai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjawab pertanyaan pers usai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI terkait kasus dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan pekerja rumah tangga berinisial H yang menjadi korban dugaan kekerasan oleh majikannya, yang merupakan mantan istri komedian Andre Taulany, Erin, tidak dapat dituntut balik secara pidana maupun perdata.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan perlindungan terhadap korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan saksi, korban, pelapor, ahli, dan kemudian saksi pelaku tidak dapat dituntut, baik secara pidana maupun perdata," ucapnya usai rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

Ia menjelaskan apabila terdapat upaya tuntutan hukum balik terhadap korban, proses tersebut seharusnya ditunda hingga perkara utama yang dilaporkan korban diputus pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: LPSK Disepakati Jadi Lembaga Negara dalam RUU PSDK

Pada 16 Mei 2026, LPSK menerima permohonan perlindungan dari korban H bersama perwakilan penyalurnya berinisial N yang berstatus sebagai saksi.

Menurut Susilaningtias, korban mengalami kekerasan fisik maupun verbal yang diduga dilakukan oleh majikannya berinisial EW.

Korban diketahui telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, pihak majikan kemudian melaporkan balik korban dengan tuduhan pelanggaran perlindungan data pribadi.

"Pasal 10 (Undang-Undang PSDK) ini patut menjadi concern (perhatian) dan pertimbangan yang dapat dilakukan oleh penyidik maupun para penegak hukum yang menangani kasus ini, yaitu Polres Jakarta Selatan," kata Susi.

Baca Juga: DPR Minta LPSK Lindungi Santriwati Korban Perkosaan Pendiri Ponpes

Terkait permohonan perlindungan tersebut, LPSK menyatakan telah melakukan asesmen psikologis terhadap korban dan saksi serta memutuskan akan memberikan perlindungan.

Susi menjelaskan revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) memungkinkan LPSK memberikan perlindungan segera dalam situasi tertentu, termasuk ketika korban berada dalam posisi rentan.

"Kerentanan posisi saksi dan korban dalam hal ini adalah ada relasi kuasa, yaitu pelakunya majikan dan kemudian korbannya adalah pekerja rumah tangga, sehingga ini timpang dan ini yang perlu situasi khusus ini menjadi pertimbangan LPSK, bahwa perlindungan terhadap yang bersangkutan pada korban ini patut diberikan," ucap Susi.

(Sumber: Antara)

x|close