Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, khususnya mengenai kuota tambahan haji tahun 2022 saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim.
“Mengenai kuota haji tambahan 2022,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin 18 Mei 2026 kemarin.
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Muhadjir dilakukan karena keterangannya dibutuhkan untuk mendalami proses dan mekanisme pembagian kuota tambahan haji pada saat itu.
Menurut KPK, posisi Muhadjir sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022 membuat keterangannya penting dalam penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Batal Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji
“Tentu itu dibutuhkan untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” katanya.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Muhadjir membenarkan dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai Menag Ad Interim.
Ia juga menyebut pertanyaan yang diajukan penyidik tidak terlalu banyak karena masa jabatannya hanya berlangsung singkat.
“Enggak banyak (pertanyaan, red.). Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni-19 Juli,” kata Muhadjir.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/5/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)
Muhadjir juga menjelaskan alasan dirinya akhirnya memenuhi panggilan KPK meski sebelumnya sempat mengajukan penundaan pemeriksaan.
Ia mengaku khawatir publik menilai dirinya menghindari proses hukum jika tetap menunda kehadiran.
“Saya sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan, tetapi karena tadi ada berita dari Anda semua, kok enggak enak saya menunda. Nanti ada kesan saya menghindari atau apa. Ya sudah, saya minta waktu ketemu sekarang,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025.
Baca Juga: Khalid Basalamah Tegaskan Status Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/3/2026). KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri (Antara)
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Yaqut kemudian ditahan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah pada 17 Maret 2026.
Perkembangan terbaru, pada 30 Maret 2026 KPK kembali menetapkan dua tersangka baru yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
(Sumber: Antara)
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 18 Mei 2026. KPK memeriksa Muhadjir Effendy sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz (Antara)