Ntvnews.id, Jakarta - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan tiga terdakwa anggota TNI AD tidak terbukti merencanakan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37).
"Kan di persidangan muncul beberapa fakta, berdasarkan fakta hukum mana yang terbukti. Dakwaannya kan ada kesatu, subsider I dan subsider II. Dari persidangan ini, dari faktanya kan niat awalnya kan tidak ada untuk itu (membunuh korban)," kata Wasinton usai sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Menurut Wasinton, pembunuhan terhadap MIP dilakukan secara spontan sehingga tuntutan terhadap ketiga terdakwa menjadi lebih ringan dibandingkan dakwaan awal yang diajukan dalam persidangan.
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer menyebut para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi yang dihadirkan.
Baca Juga: Istri Korban Tolak Permintaan Maaf Terdakwa Anggota Kopassus di Sidang Pembunuhan Kacab Bank
Wasinton menjelaskan terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain secara bersama-sama.
"Terdakwa 1 terbukti melakukan tindak pidana barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Wasinton.
Selain itu, terdakwa pertama juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian korban sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Oditur Militer, tindakan menyembunyikan jasad korban merupakan bagian dari rangkaian perbuatan pidana untuk menghilangkan jejak kematian korban setelah kejadian berlangsung.
Sementara itu, terdakwa kedua Kopda Feri Herianto dan terdakwa ketiga Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Wasinton.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer juga menegaskan ketiga terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas tindakan yang dilakukan sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Baca Juga: 3 Prajurit TNI Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Adapun Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.
Kemudian, Kopda Feri Herianto dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta dipecat dari dinas militer TNI AD.
Sementara itu, Serka Frengky Yaru dituntut pidana penjara selama empat tahun tanpa tuntutan pemecatan dari dinas militer.
Dalam persidangan, Oditur Militer juga menyebut motif para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena ingin mendapatkan uang.
(Sumber: Antara)
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Wasinton Marpaung (kiri) dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin 18 Mei 2026. ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)