Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga untuk memilah sampah rumah tangga mulai Sabtu, 10 Mei 2026.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas.
Baca Juga: Keren, Ada Pupuk Cair Alami dan Obat Jerawat dari Daur Ulang Sampah
Melalui program tersebut, masyarakat diminta memisahkan sampah berdasarkan jenisnya agar proses pengolahan menjadi lebih efektif dan ramah lingkungan.
Sampah organik dapat membuat sampah lain menjadi basah dan kotor, sementara sampah
Berikut Infografiknya:
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga mulai 10 Mei 2026. Langkah ini untuk mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. (Antara)
(Sumber: Antara)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga mulai 10 Mei 2026. Langkah ini untuk mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. (Antara)