Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ma'sud curhat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ia mengeluhkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dipangkas 30 persen pada tahun anggaran 2026. Menurut Rudy hal itu berdampak pada belanja pegawai dan pelayanan publik.
Ini disampaikan Rudy Ma'sud dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. Rudy awalnya mengungkapkan bahwa dana TKD Kaltim saat ini berada di angka Rp 52,83 triliun.
"Berkaitan dengan Kalimantan Timur. Dari 10 kabupaten kota yang ada di Kalimantan Timur hari ini, tujuh kabupaten kota memiliki belanja di atas daripada 30%, tujuh kabupaten kota. Kami kalau melihat kabupaten kota Kalimantan Timur APBD-nya luar biasa besarnya," ujar Rudy dalam rapat.
Walau begitu, ia menyoroti nilai transfer ke daerah di tahun sebelumnya mencapai Rp 78,04 triliun. Rudy lantas membandingkan dana TKD ke Kaltim saat ini berada di angka Rp 52,83 triliun.
"Tetapi hari ini pimpinan, beserta dengan rekan-rekan Komisi II, bahwa Kalimantan Timur hari ini dana transfer daerahnya kalau setahun sebelumnya Rp 78,04 triliun, hari ini hanya tinggal Rp 52,83 triliun untuk provinsi dan kabupaten-kota yang ada di Kalimantan Timur. Jadi lebih 30% hari ini memang dana TKD kami dipangkas," tuturnya.
Rudy menyatakan bahwa jumlah TKD yang berasal dari pusat sangat berpengaruh ke belanja pegawai hingga pelayanan publik. Rudy pun meminta besaran alokasi TKD ke Kaltim untuk dipertimbangkan kembali.
Baca Juga: Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI, Suhud Alynudin Ucap Terima Kasih ke Khoirudin hingga Pramono
"Dan yang terakhir adalah mempertimbangkan kembali besaran alokasi dan penyaluran dana transfer daerah yang mana dalam pemenuhan belanja APBD, belanja pegawai menilai APBD sangat memengaruhi presentasi dan belanja pegawai dan belanja mandatory: pendidikan, infrastruktur, pelayanan publik, pengawasan, pendidikan dan pelatihan ASN," beber dia.
Rudy mengatakan, dana TKD yang didapat oleh Kaltim hingga Juni 2026 masih berada di persentase 30 persen. Ia menilai yang dana yang ideal di pertengahan tahun harusnya di angka 45-50 persen.
"Catatan buat seluruh teman-teman hari ini yang hadir, khususnya pimpinan dan anggota Komisi II hari ini, bahwa dana transfer kami udah mungkin mirip di kabupaten kota maupun di provinsi, hari ini baru kurang lebih sekitar 30%," kata Rudy.
"Hari ini padahal tahun, bulan kita sudah sampai masuk di bulan enam. Harusnya yang paling ideal adalah sekitar 45 sampai dengan 50% untuk dana TKD. Ini yang mengakibatkan belanja-belanja dan kegiatan-kegiatan daerah ini sedikit agak terganggu. Sementara kami kepala daerah diwajibkan untuk berakselerasi di dalam membelanjakan dana-dana APBD ini untuk tidak tertinggal di dalam kas daerah," lanjutnya.
Dirinya lalu menyampaikan keluhan kepada Menteri PAN-RB terkait studi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Ia mengatakan belum ada regulasi terkait peningkatan kompetensi untuk PPPK.
"Saran masukan kami, pertama adalah berkaitan dengan PAN-RB, Ibu Menteri. Pertama, kendala studi PPPK. PPPK belum adanya regulasi peningkatan kompetensi. Studi lanjutan menyebabkan beberapa dokter PPPK mengundurkan diri saat mengambil pendidikan dokter spesialis, karena aturan kontrak melarang untuk meninggalkan tugas," jelas Rudy.
"Sementara berkaitan dengan nakes dan juga tenaga pendidik, ini merupakan hal yang sangat fundamental. Kepala daerah ini diwajibkan untuk melaksanakan standar pelayanan minimum, terutama adalah berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, di luar daripada infrastruktur dan yang lain-lainnya," imbuhnya.
Dia mengatakan, hingga kini juga belum ada regulasi terkait mutasi internal PPPK. Rudy pun mengungkap adanya beban fiskal untuk menggaji PPPK yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Yang kedua adalah ketiadaan regulasi mutasi. Belum tersedianya payung hukum yang mengatur mekanisme mutasi internal PPPK dalam wilayah kerja pejabat pembina kepegawaian guna penataan staf yang dinamis," jelas Rudy.
"Beban fiskal gaji PPPK ini. Kapasitas belanja daerah semakin berat karena kewajiban daerah menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah," sambungnya.
Gubernur Kaltim Rudy Ma'sud. (YouTube TVR Parlemen)