Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi kosmetik ilegal yang diduga mengandung merkuri di wilayah Cirebon, Jawa Barat, dan mengamankan empat orang yang terkait dalam perkara tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengandung bahan berbahaya.
“Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM yang mengandung bahan berbahaya merkuri,” kata Eko di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial SA, pemilik akun toko Lou Glow; MRA, karyawan SA; NS, pemilik akun toko Lavia Skincare; serta R, karyawan NS.
Dari hasil pemeriksaan awal, NS diketahui telah menjalankan usaha kosmetik ilegal sejak 2024 dengan omzet rata-rata mencapai Rp50 juta per bulan.
Baca Juga: Nasib Mira Hayati 'Ratu Emas' Usai Dibekuk Polisi Gegara Terbukti Jual Skincare Merkuri
NS disebut mempelajari cara pembuatan produk tersebut melalui video di YouTube, kemudian memasarkan hasil produksinya melalui sejumlah akun media sosial seperti TikTok Lavia Skincare, Fiana Store, dan Hetty Skincare.
Produk kosmetik tersebut dijual dalam kemasan 15 gram seharga sekitar Rp12.000 dan kemasan 30 gram seharga Rp24.000.
Sementara itu, SA mengaku menjalankan usaha serupa sejak 2025 dengan pemasaran melalui akun TikTok Lyawzskin dan Lou Glow.
“Omzet penjualan per bulan rata-rata Rp21 juta dengan pemasaran secara daring di wilayah Cirebon dan sekitarnya,” ujar Eko.
Produk yang dijual SA dipasarkan dengan harga sekitar Rp12.500 untuk kemasan 15 gram dan Rp21.500 untuk kemasan 30 gram.
Baca Juga: Daftar 23 Kosmetik yang Ditarik BPOM Gegara Ada Kandungan Merkuri dan Zat Pemicu Kanker
Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa bahan krim siang, krim malam, toner, serum, serta sabun pepaya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
(Sumber: Antara)
Salah satu lokasi produsen rumahan kosmetik mengandung merkuri yang diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) (Antara)