Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya membantah tudingan bahwa penyerahan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke TNI merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terselubung.
"Bahwa penyerahan barang bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi," kata Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dalam sidang pembacaan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam persidangan tersebut, Tim Bidkum Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan perkara masih berjalan aktif. Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penerbitan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), hingga koordinasi antarpenegak hukum.
Polda Metro Jaya juga menegaskan belum pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus
"Dalil pemohon yang menyatakan termohon telah menunda penanganan perkara ataupun melakukan penghentian penyidikan secara terselubung adalah dalil yang tidak benar," kata Tim Bidkum Polda Metro Jaya.
Karena itu, pihak termohon meminta majelis hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
"Diharapkan juga hakim memutuskan bahwa penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini telah profesional dan demi kepentingan hukum," ucapnya.
Sebelumnya dalam sidang praperadilan Rabu (20/5), TAUD meminta hakim memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum kasus tersebut.
Baca Juga: Empat Personel TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus
Dalam petitumnya, TAUD meminta hakim menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah dan menghentikan penyidikan secara tidak sah melalui pelimpahan penanganan perkara tanpa kejelasan.
TAUD juga meminta agar penyidikan terhadap laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dilanjutkan dan segera dilimpahkan ke penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.
Saat ini terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat kepolisian serta Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan diajukan karena pihak pemohon menilai penyidikan laporan Model A mengalami kebuntuan dan tidak menunjukkan perkembangan berarti dalam proses penegakan hukum.
(Sumber: Antara)
Sidang pembacaan termohon, Polda Metro Jaya dalam praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)