Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi faktor yang memberatkan hukuman terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 karyawan.
Hakim Anggota Sunoto menilai terdakwa memiliki tanggung jawab penuh terhadap kondisi keselamatan gedung yang telah digunakan perusahaan selama lebih dari dua tahun. Namun, kewenangan dan kemampuan finansial yang dimiliki tidak dimanfaatkan untuk memperbaiki standar keamanan bangunan.
"Keadaan yang memberatkan atas kelalaian terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3," kata Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026.
Baca Juga: Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Majelis hakim juga menyoroti bahwa terdakwa memiliki kemampuan untuk melakukan pembenahan sistem keselamatan kerja, tetapi tidak mengambil langkah tersebut.
"Terdakwa memiliki kewenangan penuh dan kemampuan finansial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung namun tidak menggunakannya," ujarnya.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, Michael dinilai menunjukkan penyesalan, meminta maaf kepada keluarga korban, belum pernah tersangkut perkara pidana, serta telah melakukan upaya perdamaian.
Selain memberikan santunan kepada keluarga korban, terdakwa juga menyediakan bantuan pendidikan bagi anak-anak korban kebakaran.
Baca Juga: JPU Sebut Perdamaian dengan Keluarga Korban Ringankan Tuntutan Dirut Terra Drone Indonesia
"Terdakwa tidak hanya memberikan santunan namun juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab yang telah dipenuhi kewajibannya," kata hakim.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kepada Michael Wisnu Wardhana dalam perkara kebakaran gedung PT Terra Drone Indonesia.
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana, karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan.
(Sumber: Antara)
Dirut PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana (kiri) saat akan menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026). ANTARA/Khaerul Izan (Antara)