Ntvnews.id, Jakarta - Tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) melalui penasihat hukum masing-masing meminta Majelis Hakim membebaskan mereka dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan oditur militer.
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis, penasihat hukum para terdakwa menilai unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan selama proses persidangan berlangsung.
“Karenanya kami memohon agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum serta biaya perkara dibebankan kepada negara,” kara Kapten Chk Zulham saat membacakan pledoi di persidangan.
Untuk terdakwa pertama, Serka Mochamad Nasir, tim kuasa hukum menyatakan dakwaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan pembunuhan serta Pasal 181 KUHP mengenai dugaan menyembunyikan mayat tidak terpenuhi. Dalam pledoinya, penasihat hukum meminta Majelis Hakim menerima seluruh nota pembelaan, menolak surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta, dan menyatakan Serka Nasir tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Kuasa hukum Serka Nasir juga menyinggung prinsip hukum “in dubio pro reo”, yakni apabila terdapat keraguan maka putusan harus berpihak kepada terdakwa. Selain itu, mereka turut mengutip sabda Nabi Muhammad SAW terkait pentingnya kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman.
“Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Zulham.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa kedua Kopda Feri Harianto meminta Majelis Hakim menolak tuntutan Oditur Militer yang sebelumnya dibacakan pada 18 Mei 2026. Menurut mereka, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Oditur Militer Sebut Pembunuhan Kacab Bank Dilakukan Spontan
Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta Kopda Feri Harianto dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan dalam perkara tersebut.
Permohonan serupa juga diajukan oleh terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru. Dalam pledoinya, penasihat hukum menilai unsur “barang siapa” hingga unsur “secara bersama-sama” sebagaimana dakwaan Oditur Militer tidak terbukti di persidangan.
Menurut tim kuasa hukum, tidak ada keterlibatan Serka Frengky Yaru dalam kasus tersebut. Mereka menyebut hal itu diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ke-9, saksi ke-11, saksi ke-12, serta keterangan terdakwa kedua.
Penasihat hukum juga mengutip asas hukum pidana “actus non facit reum nisi mens sit rea” yang bermakna seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya niat jahat.
“Dengan tidak terbuktinya unsur pertama, kedua, dan ketiga, maka unsur keempat secara sah dan meyakinkan juga tidak terbukti,” ucapnya.
Baca Juga: Keluarga MIP Nilai Ada Pemufakatan Jahat dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim menerima seluruh nota pembelaan Serka Frengky Yaru, menolak tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Meski demikian, seluruh penasihat hukum terdakwa tetap meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya apabila memiliki pandangan lain terhadap perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman 12 tahun penjara, Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara, seluruhnya dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain pidana penjara, terdakwa pertama dan kedua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD.
(Sumber: Antara)
Tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) bersama tim penasihat hukum (PH) berdiskusi terkait pledoi (pembelaan) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)