A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Putusan MK Jakarta Tetap Ibu Kota RI, DPR: Tak Anulir IKN! - Ntvnews.id

Putusan MK Jakarta Tetap Ibu Kota RI, DPR: Tak Anulir IKN!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mei 2026, 16:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Turis mancanegara asal Taiwan, Snow, mengungkapkan kekagumannya terhadap IKN. (Foto: Dok/Istimewa/Bakom RI) Turis mancanegara asal Taiwan, Snow, mengungkapkan kekagumannya terhadap IKN. (Foto: Dok/Istimewa/Bakom RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima angkat bicara menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Menurutnya, status Jakarta yang saat ini tetap menjadi Ibu Kota Negara merupakan langkah konstitusional guna memastikan proses transisi berjalan matang dan tanpa hambatan hukum.

Aria Bima meluruskan pemikiran publik dengan menyatakan bahwa putusan MK itu sama sekali tak membatalkan atau menghentikan mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).

"(Putusan MK) Kan tidak mengubah persoalan keberlanjutannya (IKN) itu kan hanya bagaimana keputusan pindahnya jangan sampai terjadi kekosongan, dimana IKN sudah diputuskan tapi infrastrukturnya belum siap," ujar Aria Bima, dikutip Sabtu, 23 Mei 2026.

"Jadi keputusan konstitusi itu menegaskan bagaimana Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota sambil menyiapkan IKN menyiapkan berbagai infrastruktur untuk siap menjadi Ibu Kota Negara, itu saja. Saya tidak melihat keputusan MK itu menganulir IKN, bukan menjadi Ibu Kota Negara," imbuhnya.

Lebih lanjut, Aria Bima mengatakan semua proses pemindahan tetap berjalan sesuai dengan garis kebijakan yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk tahun 2028 mendatang.

"Saat ini ditetapkan Jakarta tetap jadi Ibu Kota sambil menunggu kesiapan IKN menyiapkan berbagai infrastruktur termasuk fasilitasi untuk memindahkan ASN yang bekerja di sana dan Pak Prabowo sudah menegaskan tahun 2028 pemindahan itu akan dilaksanakan. Pada saat pemindahan ini belum dilaksanakan, MK memutuskan Jakarta tetap jadi Ibu Kota tidak ada persoalan antara keputusan MK dan keputusan Presiden dan undang-undang terkait dengan Ibu Kota Nusantara, saya kira itu," jelas dia.

DPR, kata Aria Bima berkomitmen penuh untuk mengawal jalannya pembangunan fisik maupun pemindahan SDM secara bertahap dan konsisten.

"Komisi II tetap akan mengawal terjadinya perpindahan, sampai hari ini di sektor mitra IKN ada di Komisi II, kami akan tetap mengawal step by step pembangunan infrastruktur termasuk memindahkan orang dengan berbagai fasilitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang lainnya," tandasnya.

x|close