Eks Wamenaker Noel Akui Bersalah dalam Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mei 2026, 17:25
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berjalan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT) Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berjalan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025 Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan menyatakan dirinya bersalah karena tidak cukup berhati-hati dalam menjaga amanah selama menjabat, hingga terseret dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Saya mengakui salah, saya menyesal. Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, saya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih baik, lebih hati-hati,” ujar Noel saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.

Ia mengakui seharusnya lebih waspada terhadap berbagai relasi, komunikasi, serta lingkungan jabatan yang dapat berpotensi menimbulkan persoalan dan merusak kepercayaan publik. Noel menegaskan dirinya tidak akan membenarkan kesalahan atau menyalahkan pihak lain atas perkara yang menjeratnya.

Namun demikian, ia memohon agar majelis hakim mempertimbangkan dirinya sebagai manusia seutuhnya dalam perkara tersebut.

“Penyesalan harus menjadi kesadaran yang merendahkan hati, mengubah cara memandang hidup, dan membuka jalan untuk memperbaiki diri,” tuturnya.

Baca Juga: 3Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dan penerimaan gratifikasi.

Dalam dakwaan, Noel bersama sejumlah pihak lain diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.

Sejumlah terdakwa lain dalam perkara tersebut juga telah dituntut dengan hukuman bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 7 tahun penjara, serta denda dan uang pengganti sesuai dengan peran masing-masing.

Baca Juga: KPK Periksa Empat Pegawai Bea Cukai terkait Dugaan Korupsi Impor Barang KW

Para pemohon sertifikasi K3 yang disebut dalam perkara ini merupakan sejumlah individu dari berbagai perusahaan yang mengurus sertifikasi keselamatan kerja.

Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari pihak terkait selama menjabat sebagai Wamenaker.

Kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pemerasan dan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

(Sumber: Antara)

x|close