Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah, mengatakan keputusan menyediakan siaran langsung dilakukan menyusul maraknya ajakan “nonton bareng” sidang pleidoi Nadiem yang ramai digaungkan sejumlah influencer di media sosial.
"Kami membuka live streaming, selain dari rekan-rekan media yang melakukan pemberitaan," ujar Husnul dalam taklimat media di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Husnul, fasilitas live streaming tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengikuti jalannya persidangan tanpa harus datang langsung ke gedung pengadilan.
Dengan adanya siaran langsung itu, masyarakat disebut dapat menyaksikan sidang dari rumah masing-masing, terlebih kapasitas ruang sidang pada agenda pleidoi yang dijadwalkan berlangsung Senin, 2 Juni 2026 dibatasi hanya untuk 70 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas 20 anggota keluarga, 10 tokoh publik, dan 40 wartawan media massa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 itu didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat pula kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Nadiem juga diduga menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa
Dalam dakwaan disebutkan sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dikaitkan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perkara tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem Makarim dan istrinya, Franka Franklin Makarim usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026. (Antara)