Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang terjadi di B Fashion Hotel, Jakarta Barat. Oknum tersebut berinisial AFH dan disebut sebagai salah satu pengunjung yang turut diamankan dalam penggerebekan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup-nutupi keterlibatan anggota Polri dalam kasus tersebut. Ia menyebut AFH telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diproses secara etik maupun pidana.
"Iya, oknum Polri. Kami tidak tutupi oknum (yang terlibat, red.)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso kepada awak media di Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.
Baca Juga: Oknum Polisi di Kaltim Diduga Terlibat Sindikat Narkoba Gang Langgar
Eko menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, diduga terjadi peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape etomidate di lingkungan B Fashion Hotel yang dilakukan secara tersembunyi oleh sejumlah karyawan serta pengunjung, di luar sepengetahuan manajemen langsung.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pihak manajemen B Fashion Hotel dan The Seven Spa, diketahui bahwa pihak yang berada dalam struktur operasional tempat usaha mengetahui adanya aktivitas penggunaan narkoba tersebut," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, total terdapat 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk enam pengunjung hotel. Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang diamankan berupa 16 butir ekstasi dan 111 vape etomidate, dengan estimasi dampak penyelamatan sebanyak 127 jiwa dari peredaran tersebut.
Baca Juga: Selain Kasus Narkotika, Bareskrim Dalami Dugaan TPPU Eks Kasat Narkoba Kubar
Lebih jauh, Eko mengungkapkan bahwa aktivitas peredaran narkoba di lokasi itu diduga telah berlangsung selama 12 tahun. Selama periode tersebut, estimasi peredaran narkotika diperkirakan mencapai ratusan ribu butir ekstasi dengan nilai ratusan miliar rupiah, serta puluhan ribu vape etomidate bernilai ratusan miliar rupiah.
"Konversi jiwa yang diduga sudah mengonsumsi narkoba ekstasi dan vape etomidate di B Fashion diperkirakan sekitar 339.450 sampai 684.375 jiwa," ucapnya.
(Sumber: Antara)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri (Antara)