Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada 27 hingga 28 Mei 2026 seiring libur nasional dan cuti bersama Iduladha 1447 Hijriah. Dengan kebijakan tersebut, sistem pembatasan kendaraan di Jakarta pekan ini hanya berlaku selama tiga hari operasional.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ujang Hermawan, memastikan aturan ganjil genap tidak diberlakukan selama masa libur dan cuti bersama.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Siapkan 160 Ekor Sapi untuk Idul Adha
"Ketentuan Ganjil genap ditiadakan 27-28 Mei 2026," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Mei 2026.
Ilustrasi-Petugas Sat Lantas Polres Bogor dan petugas Dishub Kabupaten Bogor mengarahkan kendaraan saat penyekatan kendaraan nomor polisi ganjil genap di jalur Puncak. ((Antara))
Baca Juga: Pemprov DKI Pantau Harga Pangan Jelang Idul Adha
Peniadaan aturan ganjil genap Jakarta mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, kebijakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 yang menyebutkan bahwa sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ganjil Genap DKI Jakarta (Dishub DKI)