Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Kasus Narkoba di Tempat Hiburan New Zone Medan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mei 2026, 17:33
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memasang garis polisi pada tempat hiburan malam New Zone di Medan, Sumatera Utara terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memasang garis polisi pada tempat hiburan malam New Zone di Medan, Sumatera Utara terkait kasus dugaan peredaran gelap narkoba. ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba yang terjadi di tempat hiburan malam New Zone, Medan, Sumatera Utara. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan aparat sebelumnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba di lokasi tersebut.

“Para tersangka itu adalah DAL selaku penyedia narkoba di New Zone,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026.

Ia merinci, tersangka lain yakni JL alias Asiang berperan sebagai admin HRD yang memantau potensi razia aparat serta membiarkan peredaran narkoba berlangsung di tempat hiburan tersebut. Sementara itu, AW alias Aan diketahui menjabat sebagai manajer operasional yang memberi izin peredaran narkoba dan turut menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

"Menurut keterangan dari manajer operasional, sudah beberapa kali pengunjung yang overdosis narkoba dan dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh pihak manajemen," ungkap Eko.

Baca Juga: Selain Kasus Narkotika, Bareskrim Dalami Dugaan TPPU Eks Kasat Narkoba Kubar

Tersangka lainnya adalah SH yang berperan sebagai perantara dalam jaringan tersebut. Selain itu, penyidik juga menetapkan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Eddy sebagai pengendali utama dan Ape sebagai penyedia narkoba.

“Setelah dilakukan pendalaman, tim mendapatkan fakta bahwa Eddy alias Awi yang mengatur dan mengendalikan pengedaran serta jual beli narkoba di New Zone,” kata Eko.

Penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut dan telah menyita sejumlah aset milik salah satu tersangka utama. Modus operandi yang digunakan yakni transaksi narkoba dilakukan secara tersembunyi melalui waiter dengan kode tertentu.

Pengunjung yang memesan akan menggunakan istilah seperti “obor”, “obat”, atau “o”, kemudian pelayan akan mengantarkan narkoba sesuai pesanan dan pembayaran dilakukan secara tunai maupun transfer.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba di B Fashion Hotel Jakarta Barat

Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim memperkirakan selama enam tahun beroperasi, peredaran narkoba di New Zone mencapai sekitar 65.700 butir dengan nilai transaksi mencapai Rp65,7 miliar.

Sebelumnya, pada Sabtu, 3 Mei 2026, aparat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek tempat hiburan malam tersebut dan mengamankan 34 orang yang terdiri dari pemilik, manajer, staf, serta pengunjung termasuk anak di bawah umur.

(Sumber: Antara)

x|close