Pimpinan Ponpes di Pekalongan Ditangkap, Polisi Dalami Dugaan Pelecehan terhadap 6 Santriwati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Mei 2026, 17:43
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) Ilustrasi kekerasan pada anak (freepik) (Freepik )

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat. Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial A (55) di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santriwati.

Pria yang disebut sebagai salah satu pendiri pondok pesantren tersebut ditangkap oleh jajaran Polres Pekalongan Kota di kediamannya pada Rabu (27/5) pagi, bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan.

"Hari ini tepatnya kita lakukan pengamanan terhadap pelaku, yang mana pelaku ini informasinya adalah salah satu pendiri pondok pesantren ya di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota," ujar Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi kepada wartawan, Rabu (27/5).

Polisi mengungkapkan, hingga saat ini terdapat enam orang yang tercatat sebagai saksi korban dalam kasus tersebut. Meski demikian, jumlah pelapor diperkirakan masih bisa bertambah karena sejumlah mantan santri mulai berdatangan untuk memberikan keterangan.

"Kurang lebih tadi saya hitung 6 ya, 6 saksi korban," ucapnya.

"Korban-korban dan saksi yang lain juga berdatangan. Ada yang mantan daripada santri pondok pesantren tersebut dari Pemalang, Batang, Pekalongan, bahkan dari Semarang hadir ke sini," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para korban diketahui berusia antara 18 hingga 24 tahun. Polisi menyebut sebagian peristiwa diduga terjadi sekitar dua hingga tiga tahun lalu, bahkan terdapat korban yang masih di bawah umur saat kejadian berlangsung namun baru berani melapor sekarang.

"Relatif ya. Ada yang (umur) 22, ada yang 18 tahun, ada yang 24 tahun ya. Ada juga mungkin waktu kejadiannya masih di melaporkan 17 tahun ya, baru melaporkan," ujar dia.

"Ya ada beberapa tahun yang lalu ya, untuk waktunya relatif juga. Artinya mereka ini pada saat dia mondok di pesantren itu masih bungkam karena mereka diintimidasi, diancam," imbuhnya.

Baca Juga: Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Rasakan Kehangatan Idul Adha Bersama Prabowo

Status pelaku sebagai pimpinan sekaligus tokoh yang dihormati di lingkungan pesantren disebut menjadi salah satu faktor korban enggan melawan atau melapor. Polisi menduga adanya tekanan psikologis yang membuat para santri memilih diam selama bertahun-tahun.

"Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena kan yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka," ucapnya.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi juga mendalami dugaan adanya korban yang melahirkan anak hasil hubungan dengan pelaku. Informasi tersebut masih terus diverifikasi lantaran korban terkait disebut belum memberikan keterangan secara terbuka.

"Ada salah satu korban yang infonya diduga bahwa korban ini sudah melahirkan dari anak, mungkin ya hasil dari persetubuhan mereka, tapi yang bersangkutan masih bungkam," ucap dia.

"Posisinya di kabupaten dan anak yang hasil daripada persetubuhan itu masih dirawat, diadopsi di mana wilayah Banjarnegara. Tapi tidak apa-apa, ini kami masih banyak korban-korban lain, sehingga kita insyaallah bisa teruskan perkara ini tanpa daripada laporan dari si korban tersebut," tambahnya.

Terkait modus yang digunakan, penyidik menyebut pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pesantren dengan meminta para santriwati memijat dirinya. Dalam situasi tertutup, tindakan tersebut diduga berkembang menjadi pelecehan fisik.

"Pada saat mereka masih mondok di sana, si santri-santri ini diajak untuk melakukan pijat atau apa, ya kan. Sehingga pada saat ada kesempatan yang istilahnya lebih terbatas ataupun tertutup, si pelaku itu minta untuk dipijitin disentuh kemaluannya," ujar Riki.

"Ya itu kan hal yang sangat tidak manusiawi, melanggar asusila. Sehingga ya keterangan-keterangan saksi itulah yang kita apa kumpulkan untuk menjadi alat bukti ya," lanjutnya.

Sejauh ini, seluruh korban yang telah memberikan laporan disebut mengalami dugaan pelecehan fisik. Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau mereka untuk melapor guna memperkuat proses hukum.

"Secara umum saksi-saksi tadi kami intrograsi bersama Pak Wakapolres semua fisik," katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pondok pesantren maupun pihak terduga pelaku terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.

x|close