"Bagaimana mengaitkan penegakan hukum dengan cara kekerasan? Saya masih berpikir gitu, kok bisa menegakkan hukum dengan cara menindaknya dengan kekerasan," kata Diah.
Baca Juga: Usai Didesak DPR, Kepolisian Akhirnya Keluarkan Surat Ekshumasi Jenazah Afif Maulana
"Tetapi kalau ternyata bukti-bukti itu mengantarkan ke situ, ya aparat penegak hukum juga tak kebal hukum, karena yang kita khawatirkan kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum itu jangan sampai muncul ketidakpercayaan," sambungnya.
Sebagai informasi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa Polresta Padang telah mengirimkan surat permohonan untuk ekshumasi jasad Afif Maulana (13) kepada Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI). Polda Sumbar berharap agar proses ekshumasi bisa segera dilakukan.
Dwi menjelaskan bahwa surat permohonan ekshumasi tersebut telah dikirim ke PDFMI pada 3 Agustus 2024. Selanjutnya, pihaknya menunggu PDFMI untuk menugaskan dokter yang akan melaksanakan ekshumasi.