Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap pembatasan laut sepanjang 30 kilometer di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, akan terus berlanjut meskipun pembongkaran telah dilakukan.
"Proses penyidikan mengenai kasus ini tetap berjalan, termasuk pemanggilan pihak yang diduga terlibat," jelas Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, dalam sebuah wawancara dengan Antara, pada Sabtu malam, 18 Januari 2025.
Doni menambahkan bahwa KKP bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa penyelesaian kasus ini berlangsung dengan akuntabilitas dan transparansi.
Ia menegaskan bahwa KKP berkomitmen untuk memastikan semua aktivitas yang terkait dengan pengelolaan dan perlindungan ruang laut mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Baca juga: 600 Personel TNI AL dan Nelayan Bersatu, Bongkar Pagar Laut di Tangerang
"Seperti yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, pagar laut di Tangerang telah disegel oleh KKP sebagai barang bukti dalam penyidikan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar tersebut," tambahnya.
Doni juga menyatakan bahwa KKP menghargai kerjasama yang baik antara berbagai lembaga dalam menjaga sumber daya laut Indonesia.