Prabowo Tunjuk AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Mei 2026, 13:22
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Arsip - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Forum Urbanisasi BRICS ke-4 di Brasil, Juni 2025 (ANTARA/HO-Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan/ Arsip - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Forum Urbanisasi BRICS ke-4 di Brasil, Juni 2025 (ANTARA/HO-Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan/ (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.

AHY menggantikan Luhut Binsar Pandjaitan yang kini menjabat Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Namun, jabatan Luhut di Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebelumnya diduduki dalam kapasitasnya sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang menggantikan Perpres 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung sebagaimana dikutip dari JDIH Setneg.

Dalam aturan baru, Wakil Ketua Komite adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan tujuh anggota yaitu Menteri Luar Negeri, Sugiono; Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa; Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi; Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Negara, Rosan P. Roeslani;

Kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid; Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Dony Oskaria; dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan P. Roeslani.

Komite ini memiliki tugas menyepakati dan atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya atau cost overrun proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung termasuk perubahan porsi kepemilikan dan penyesuaian persyaratan.

Komite ini juga bertugas untuk menetapkan bentuk dukungan Pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya atau cost overrun proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, yang meliputi dua hal:

1. Rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara untuk keperluan proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung

2. Pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara dalam hal diperlukan, untuk pemenuhan modal proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

x|close