BGN Ungkap 2.213 SPPG Masih Ditangguhkan, Perbaikan Standar MBG Terus Diperketat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jun 2026, 08:40
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang (kiri). ANTARA/HO-BGN/am. Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang (kiri). ANTARA/HO-BGN/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan sebanyak 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih menjalani masa penangguhan operasional sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah.

Penangguhan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang mencakup laporan masyarakat, masukan dari pemerintah daerah, inspeksi mendadak (sidak), hingga pemantauan terhadap berbagai kejadian menonjol yang dialami penerima manfaat program. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh SPPG menjalankan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S. Deyang menjelaskan bahwa sejak Program MBG mulai dijalankan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG dari total 27.208 unit yang beroperasi di seluruh Indonesia pernah dikenakan sanksi penangguhan.

“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah ditangguhkan," kata Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 1 Juni 2026.

Baca Juga: BGN Ungkap 5 Kasus Penipuan Jual-Beli Titik SPPG, Korban Rugi Ratusan Juta

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.659 SPPG telah kembali beroperasi setelah memenuhi berbagai ketentuan yang dipersyaratkan. Namun, masih terdapat 2.213 SPPG yang belum dapat beroperasi kembali karena belum memenuhi standar teknis yang mencakup aspek manajemen maupun infrastruktur bangunan.

Berdasarkan wilayah operasional, Pulau Jawa menjadi daerah dengan jumlah SPPG yang masih ditangguhkan paling banyak. Dari 16.594 SPPG yang telah beroperasi di wilayah tersebut, sebanyak 1.666 unit masih menjalani masa suspend.

Sementara itu, di Sumatera terdapat 148 SPPG yang masih ditangguhkan dari total 5.968 unit yang beroperasi. Adapun di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, sebanyak 399 SPPG masih menjalani penangguhan dari total 4.646 unit yang telah beroperasi.

Nanik menjelaskan bahwa sanksi suspend dapat dijatuhkan karena berbagai pelanggaran. Beberapa di antaranya adalah munculnya kejadian menonjol akibat makanan yang diproduksi, seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah, ketidaksesuaian penggunaan anggaran bahan baku sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, praktik mark up harga bahan baku, serta alur bangunan dapur yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Baca Juga: BGN Buka Akses Publik Dasbor “Reviu Menu MBG” Mulai Juni 2026

Selain itu, penangguhan juga dapat diberikan apabila SPPG belum mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tidak menyediakan fasilitas mess bagi kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan, maupun tidak memiliki peralatan dapur sesuai standar. Faktor lain yang turut menjadi penyebab suspend antara lain lemahnya tata kelola manajemen, konflik antara mitra dan yayasan pengelola, serta jumlah pemasok yang kurang dari ketentuan minimal 15 mitra.

BGN juga mengingatkan bahwa jumlah SPPG yang ditangguhkan masih berpotensi bertambah. Saat ini setiap SPPG diwajibkan menyalurkan layanan MBG kepada sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).

"Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan ditangguhkan mayor (tanpa insentif) dan kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras," tutur Nanik.

(Sumber: Antara)

x|close