Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menjelaskan bahwa penempatan Razman Arif Nasution di Blok E lantai 1 dilakukan berdasarkan pertimbangan medis, bukan sebagai bentuk perlakuan istimewa. Kebijakan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya sejumlah kondisi yang memerlukan pemantauan khusus.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengatakan kondisi fisik dan kesehatan Razman menjadi dasar penentuan lokasi penempatannya.
"Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg," kata Syarpani di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2026.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada Senin, 19 Januari 2026 menunjukkan Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah. Selain itu, tim medis lapas juga menemukan indikasi stroke ringan serta gangguan kecemasan (anxiety).
Saat ini, Razman ditempatkan dalam satu sel bersama dua warga binaan lain yang juga memiliki masalah kesehatan sehingga lebih mudah mendapatkan pengawasan.
Baca Juga: Razman Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang
"Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan," jelas Syarpani.
Menurutnya, proses penerimaan setiap warga binaan mengacu pada dua aturan utama, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 mengenai Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
Dalam ketentuan tersebut, setiap warga binaan yang baru masuk wajib menjalani serangkaian tahapan, mulai dari registrasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga proses klasifikasi yang menjadi dasar penempatan.
Hak memperoleh layanan kesehatan bagi warga binaan juga dijamin dalam Pasal 9 poin (D) Undang-Undang Pemasyarakatan yang mengatur hak atas pelayanan kesehatan, makanan yang layak, serta perawatan jasmani dan rohani.
"Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan," ujar Syarpani.
Baca Juga: Razman Nasution Minta Maaf ke MA Usai Kena Sanksi DPN Peradi Bersatu
Ia menambahkan, prinsip non-diskriminasi juga menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 poin C Undang-Undang Pemasyarakatan.
"Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian," ucap Syarpani.
Syarpani menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, penempatan warga binaan tidak hanya mempertimbangkan usia dan jenis kelamin, tetapi juga hasil asesmen risiko, termasuk kondisi fisik maupun psikologis.
"Mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis narapidana. Hasil asesmen kesehatan akan menentukan apakah narapidana sakit perlu ditempatkan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan," ujar Syarpani.
Ia mencontohkan, terdapat warga binaan lain yang harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu sehingga pihak lapas wajib memberikan fasilitas pengantaran ke rumah sakit sesuai prosedur.
Baca Juga: Detik-detik Razman Arif Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang
"Maka kami juga wajib memfasilitasi pengobatan yang bersangkutan dengan pelayanan pengantaran ke rumah sakit, tentunya dengan pengawasan sesuai SOP," kata Syarpani.
Lebih lanjut, Syarpani menegaskan sistem pemasyarakatan saat ini mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan restoratif, bukan lagi berorientasi pada penyiksaan maupun pembalasan.
Menurutnya, warga binaan tetap merupakan bagian dari masyarakat Indonesia yang sedang menjalani pembinaan agar siap kembali ke lingkungan sosial dengan kondisi yang lebih baik.
"Jika pihak lapas sudah mengetahui yang warga binaan memiliki masalah kesehatan, misal berat badan 120 kg dan masalah kesehatan lainnya, tapi tetap ditempatkan di lantai atas yang mana untuk menjalani kegiatan sehari-hari di lapas, bisa-bisa muncul risiko yang membahayakan keselamatan jiwa warga binaan yang sakit," ucap Syarpani.
Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Mobil Tabrak Pembatas Jalan di Depan Lapas Cipinang
Layanan kesehatan terus dipantau
Syarpani mengatakan seluruh lapas memiliki tim medis yang bertugas memeriksa kondisi kesehatan warga binaan. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan Razman telah pulih dan tidak lagi memerlukan pengawasan khusus, maka status serta lokasi penempatannya akan disesuaikan seperti warga binaan lainnya.
"Setiap lapas, termasuk di kami, memiliki tim medis, ada dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan warga binaan. Selama memerlukan pengawasan medis, warga binaan ditempatkan sesuai hasil asesmen kesehatan," kata Syarpani.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap warga binaan baru wajib mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling). Selama menjalani proses tersebut, mereka memperoleh fasilitas dasar, termasuk tempat tidur berupa kasur matras beserta perlengkapan lain sesuai standar yang berlaku.
"Setelah tim medis menyatakan kondisi stabil, penempatan akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya," ucap Syarpani.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, pengacara Razman Arif Nasution, berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 4 November 2024. (Antara)