Polemik Tersangka Kasus Kecelakaan Maut Dilantik Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jun 2026, 09:36
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik (Ist)

Ntvnews.id, Jakarta - Pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik memicu polemik. Pasalnya, pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang itu masih berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang terjadi pada 30 April 2026.

Keputusan Pemerintah Kabupaten Pandeglang tersebut mendapat sorotan karena dilakukan saat proses hukum terhadap Ahmad Mursidi masih berjalan. Salah satu anggota Komisi II DPR RI bahkan menilai pengangkatan pejabat yang masih berstatus tersangka tidak layak dilakukan sebelum terdapat kepastian hukum.

Kasus yang menjerat Ahmad Mursidi bermula ketika mobil yang dikendarainya oleng dan menabrak kerumunan siswa SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Saat kejadian, para siswa sedang berada di pinggir jalan depan sekolah. Peristiwa itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan berujung pada penetapan Ahmad Mursidi sebagai tersangka.

Di tengah status hukumnya tersebut, Ahmad Mursidi justru dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang. Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, di Pendopo Bupati pada Selasa (25/5).

Menanggapi kritik yang muncul, Pemerintah Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa proses rotasi jabatan telah dilakukan sesuai prosedur dan mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, mengatakan seluruh tahapan mutasi jabatan telah melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang.

"Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Karena persyaratan untuk jabatan itu harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu," kata Latif, Sabtu (30/5).

Baca Juga: BGN Ungkap 2.213 SPPG Masih Ditangguhkan, Perbaikan Standar MBG Terus Diperketat

Menurut Latif, persetujuan dari BKN menjadi syarat yang wajib dipenuhi sebelum pelaksanaan rotasi jabatan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Penjelasan serupa juga disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat. Ia menyebut perpindahan Ahmad Mursidi dari posisi Kepala DPMPTSP ke jabatan staf ahli dilakukan dengan pertimbangan tertentu, terutama terkait kondisi yang sedang dihadapi yang bersangkutan.

"Dipandang perlu digeser ke staf ahli agar lebih fokus ke kesehatannya dan musibah yang dialaminya," ujar Asep.

Asep juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah pada awalnya mengaku belum mengetahui status tersangka yang telah disematkan kepada Ahmad Mursidi saat proses pelantikan berlangsung.

"Kami justru belum tahu (sudah tersangka). Kami tahunya dari teman media. Hari ini baru kami tahu," katanya.

Selain alasan tersebut, Asep menilai posisi Kepala DPMPTSP merupakan jabatan strategis yang memiliki beban kerja tinggi karena berkaitan langsung dengan upaya peningkatan investasi dan pendapatan daerah.

"Pemda Pandeglang fiskalnya belum mandiri. Bagaimana fiskal mandiri? Dengan meningkatkan PAD, salah satunya mendatangkan investor dan perizinan. Sektor DPMPTSP sangat strategis sehingga dipandang perlu dilakukan rotasi," ungkapnya.

Meski pemerintah daerah menegaskan bahwa rotasi jabatan telah memperoleh persetujuan BKN dan dilakukan berdasarkan pertimbangan organisasi, pelantikan Ahmad Mursidi tetap menjadi perdebatan. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang menjadi alasan utama munculnya kritik terhadap keputusan tersebut.

x|close